Kaltim

Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap Terkait Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ragil Anggriani | 25 November 2023, 18:41 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap Terkait Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 22 November 2023.

Firli Bahuri dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah bukti, termasuk dokumen dan barang elektronik, serta uang sebesar Rp 7.468.711.500 dalam pecahan valuta asing, telah ditemukan dalam penggeledahan dua rumah milik Firli sejak Februari 2021 hingga September 2023.

Sebelumnya, Firli telah diperiksa sebagai saksi pada Agustus 2023, namun kasus ini meningkat menjadi tahap penyidikan pada 8 Oktober 2023. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024, menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Baca Juga: Kapolda Kaltim Kunjungi Polres Kutai Kartanegara, Berikan Arahan Penting Terkait Pemilu 2024

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan. Polisi masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait penahanan Firli.

Menyikapi status tersangka Firli Bahuri, Presiden Joko Widodo menegaskan untuk menghormati proses hukum dengan berkata, "Hormati semua proses hukum," saat kunjungan di Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Kamis, 23 November 2023.

Pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan UU KPK No.19 tahun 2019 dan UU No.10 tahun 2015.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.