Kaltim

Ketua KONI Kaltim Tegaskan Pembatasan Usia Atlet di Porprov VIII/2026: Menuai Perdebatan

Ragil Anggriani | 20 Februari 2025, 06:58 WIB
Ketua KONI Kaltim Tegaskan Pembatasan Usia Atlet di Porprov VIII/2026: Menuai Perdebatan

Pelaksanaan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Kaltim 2025 yang digelar pada 17 Februari lalu memunculkan perdebatan sengit antara Pengprov cabang olahraga (cabor) dengan KONI Kaltim. Perdebatan tersebut berfokus pada kebijakan pembatasan usia 30 tahun dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim VIII/2026 di Kabupaten Paser.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa (18/2/2025), menegaskan bahwa pembatasan usia ini merupakan bagian dari program kaderisasi atlet. Kebijakan ini didasarkan pada evaluasi perolehan medali di PON 2024, di mana dari 344 atlet peraih medali, hanya 69 atlet yang masih bisa bertanding. Oleh karena itu, pembatasan usia dianggap sebagai langkah strategis untuk regenerasi atlet di Kaltim.

“Di Rakerprov KONI 2024 kita semua sudah sepakat soal batasan usia 30 tahun. Meski ada beberapa cabor yang masih memperdebatkannya, namun hari ini saya putuskan bahwa batas usia 30 tetap berlaku. Atlet yang meraih medali emas masih bisa bertanding, tetapi tidak boleh melebihi usia 30 tahun,” ujar Rusdiansyah Aras dalam keterangannya kepada awak media.

Selain pembatasan usia, Rusdi juga menegaskan bahwa mutasi atlet tetap dilarang untuk kontingen dari luar Kaltim. Kebijakan ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan daya saing atlet lokal.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Mas’ud dan Seno Aji Ikuti Gladi Bersih Pelantikan di Istana Negara

“Soal mutasi, atlet dari luar Kaltim tidak diperbolehkan masuk. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan Bumi Etam mampu bersaing dengan atlet asli putra daerah. Tim keabsahan dan organisasi akan mengawasi kebijakan ini,” jelasnya.

Rusdi menambahkan bahwa langkah Kaltim dalam membatasi usia 30 tahun sudah sejalan dengan kebijakan yang diterapkan oleh provinsi lain, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan usia maksimal 21-22 tahun pada ajang PON.

“Provinsi lain sudah menerapkan batas usia lebih rendah, seperti Jawa Barat yang maksimal 22 tahun dan Jawa Timur hanya 21 tahun. Oleh karena itu, Kaltim harus mulai melakukan pembatasan usia 30 tahun sebagai langkah awal,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rusdi juga menyampaikan perubahan dalam sistem perhitungan medali di cabang olahraga angkat besi dan angkat berat. Ke depan, tidak akan ada lagi perhitungan medali untuk setiap angkatan. Hal ini merujuk pada aturan yang berlaku di Olimpiade dan ajang internasional lainnya.

“Wakil Ketua I KONI Pusat, Suwarno, sudah menegaskan bahwa sistem perhitungan medali per angkatan tidak lagi berlaku di tingkat internasional. Oleh karena itu, kita akan mengikuti aturan tersebut dalam pelaksanaan Porprov 2026 nanti,” ungkap Rusdi.

Meski kebijakan pembatasan usia memicu perdebatan, beberapa cabor justru menyatakan dukungannya terhadap program ini. Dua di antaranya adalah cabang olahraga binaraga dan gulat.

“Kami mendukung penuh kebijakan KONI Kaltim. Ini adalah langkah yang tepat untuk regenerasi atlet agar kompetisi semakin kompetitif,” kata Hendra R. Ary, perwakilan dari cabor binaraga.

Abdul Aziz, perwakilan dari cabor gulat, juga menyampaikan dukungan serupa, dengan menegaskan bahwa pembatasan usia akan membantu menciptakan atlet-atlet muda berkualitas yang siap bersaing di tingkat nasional.

Dengan keputusan yang sudah ditetapkan dalam Rakerprov 2025 ini, diharapkan regenerasi atlet di Kaltim dapat berjalan dengan lebih baik. KONI Kaltim bersama seluruh KONI kabupaten/kota siap menjalankan kebijakan ini untuk memastikan keberlangsungan dan peningkatan prestasi olahraga di Bumi Etam.

Tetap ikuti perkembangan terkini seputar kebijakan olahraga di Kaltim hanya di sini!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.