Kaltim

Dinas Perkebunan Kalimantan Timur Gelar Seminar Pengembangan Kawasan Komoditas Berbasis Korporasi Petani

Ragil Anggriani | 8 Juni 2024, 09:22 WIB
Dinas Perkebunan Kalimantan Timur Gelar Seminar Pengembangan Kawasan Komoditas Berbasis Korporasi Petani

Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Seminar Awal Kajian Pengembangan Kawasan Komoditas Perkebunan Berbasis Korporasi Petani di Ruang Rapat Havea, Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Seminar ini bertujuan memajukan sektor perkebunan melalui pendekatan korporasi petani sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menyampaikan bahwa konsep korporasi petani diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan rantai bisnis pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani secara efektif dan berkelanjutan.

Seminar ini juga menyoroti pentingnya integrasi teknologi dan praktik berkelanjutan dalam pengembangan perkebunan, termasuk penggunaan metode budidaya ramah lingkungan dan pemanfaatan limbah menjadi bioenergi. Kabupaten Paser telah menginisiasi konsep ini dengan membangun pabrik mini untuk hilirisasi kelapa sawit.

Baca Juga: Kementerian Agama RI Tetapkan 1 Zulhijah 1445 Hijriyah pada Sabtu, 8 Juni 2024: Idul Adha Jatuh pada 17 Juni 2024

Tujuan kajian ini meliputi identifikasi potensi dan masalah agribisnis kelapa sawit rakyat, analisis kelayakan bisnis industri kelapa sawit skala kecil, dan penguatan kelembagaan petani dalam mengakses informasi serta teknologi. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan rekomendasi program strategis untuk pengembangan industri kelapa sawit yang terarah, terpadu, dan terukur, didukung oleh sarana dan prasarana yang diperlukan.

Seminar ini dihadiri oleh Esselon III & IV, Pejabat Fungsional Penyetaraan, serta PKSERP Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, yang semuanya berperan dalam mendukung pengembangan kawasan perkebunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.