Akmal Malik Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum: Persembahan Kemanfaatan bagi Bangsa dan Negara

Pengukuhan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menjadi peristiwa bersejarah yang diselenggarakan pada Sabtu (27/4/2024) di Auditorium Universitas Sultan Agung Semarang.
Profesor Kehormatan merupakan penghargaan yang tidak mudah diperoleh. Hanya individu yang memenuhi kriteria yang ketat yang bisa dianugerahi gelar tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti. Salah satu syarat penting adalah bahwa universitas/institusi yang memberikan harus berakreditasi unggul, dan program Doktor Ilmu Hukum di Unissula telah memenuhi standar akreditasi unggul. Unissula sendiri telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memberikan gelar Profesor Kehormatan karena telah memenuhi standar tinggi yang ditentukan.
Rektor Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Prof Gunarto, menjelaskan, "Tidak mudah bagi seseorang untuk bisa mendapatkan status Guru Besar Profesor Kehormatan." Kriteria tersebut meliputi bahwa gelar Profesor Kehormatan ini diberikan kepada mereka yang memiliki pengetahuan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
"Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice dengan keseimbangan hukum, politik, dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah," ungkap Prof Gunarto.
Syarat lainnya, gagasan pemikiran yang berguna harus dipublikasikan di media/jurnal internasional terindeks fokus yang terbaik yang menjadi sumber referensi para akademisi, serta harus sesuai standar penulisan internasional.
"Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit," tambah Prof Gunarto.
Setelah pengukuhan ini, Akmal Malik akan menjadi Guru Besar Nondosen dengan mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.
Baca Juga: Abdurrahman Amin Terpilih Sebagai Ketua PWI Kaltim 2024-2029: Menyongsong Era Baru Jurnalisme
"Tugas utama Guru Besar itu bermanfaat bagi bangsa. Saya yakin Prof Akmal tidak berhenti untuk bermanfaat bagi bangsa. Terus meningkatkan kemanfaatan demi bangsa yang adil makmur dan dirahmati Allah SWT," pesan Prof Gunarto.
"Profesor itu tiada hari tanpa berbuat baik. Saya harap Prof Akmal tidak capek melihat jalan-jalan di Kaltim yang masih banyak tanah, walaupun hujan. Itulah ciri-ciri profesor. Tidak pernah menyerah," tambahnya.
Akmal Malik berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan hadir dalam pengukuhan hari ini.
"Alhamdulillah seluruh prosesi pengukuhan Profesor Kehormatan untuk saya hari ini berjalan lancar," ujar Akmal.
Akmal mencatat pesan penting Rektor Unissula Prof Gunarto, tentang kemanfaatan dari gelar Guru Besar Profesor Kehormatan.
"Gelar Profesor Kehormatan itu sejatinya adalah kemanfaatan. Kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara," papar Akmal.
Dalam kapasitas sebagai Pj Gubernur Kaltim, Prof Akmal sendiri telah menerapkan restorasi hukum (restorative justice) dalam penanganan sengketa tanah di Kota Samarinda.
Akmal mengungkap masih banyak terjadi kasus maladministrasi yang disebabkan ketidaktahuan, penyimpangan dan lain sebagainya.
Baca Juga: Musik dalam Gerakan Kebangsaan: Jejak Inspiratif Menuju Nasionalisme yang Berkilau
Jika semakin banyak masyarakat melakukan gugatan, maka jumlah kasusnya akan sangat luar biasa banyaknya.
"Sehingga diperlukan pendekatan-pendekatan pemulihan dan pendekatan restorasi untuk menjadi solusi tercepat," beber Akmal.
Ke depan, kata Akmal, diperlukan keberanian para kepala daerah untuk menuntaskan permasalahan maladministrasi dengan pendekatan litigasi dan melibatkan semua pihak, pelaku dan masyarakat.
Akmal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh civitas Unissula atas pemberian gelar Profesor Kehormatan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









