Proyek Terowongan Gunung Manggah Kota Samarinda Menuai Polemik: Pembangunan Merusak Aset Milik Pemprov Kaltim

Samarinda, 21 Januari 2024 - Proyek terowongan Gunung Manggah Kota Samarinda, yang menjadi harapan baru untuk konektivitas di wilayah tersebut, kini terjerat dalam polemik serius. Proyek yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap ini, disoroti karena merusak aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), khususnya bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda.
Pemprov Kaltim merespon dengan sikap tegas, sepakat untuk menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI tersebut. Dalam prinsipnya, Pemprov Kaltim mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi menekankan bahwa proses pembangunan harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, telah meninjau langsung proyek terowongan bersama Wali Kota Samarinda pada 11 Januari 2024. Pj Gubernur memberikan izin lisan untuk penyesuaian di lahan milik RSI demi kepentingan proyek terowongan. Namun, secara administratif, belum ada kesepakatan resmi antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait penggunaan aset milik pemprov yang terlibat dalam pembangunan terowongan.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi spanduk pemberitahuan Pemprov Kaltim yang dipasang di kawasan RSI pada Sabtu (20/1).
Penting untuk dicatat bahwa sejak awal, pihak Rumah Sakit Islam dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam tidak dilibatkan dalam perencanaan proyek terowongan. Namun, dalam proses pembangunan, keduanya justru terdampak, mengakibatkan gangguan operasional RSJD dan menghambat rencana pengembangan RSI.
Polemik ini menjadi sorotan utama karena menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan dan konsultasi yang memadai antara pemerintah daerah dan pemilik aset terdampak. Bagaimana Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim akan menyelesaikan perbedaan mereka dapat menjadi kunci bagi kelancaran proyek ini dan memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









