Mediasi Sengketa Ketenagakerjaan PT Sinar Kumala Naga: Tunggakan Rp900 Juta dan Harapan Solusi Adil

Disnakertrans Kaltim Berhasil Mediasi Sengketa, Perusahaan Janji Bayar Tunggakan Sebelum 25 Januari
Samarinda, 18 Januari 2024 - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur telah berhasil melakukan mediasi sengketa ketenagakerjaan antara PT Sinar Kumala Naga, perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, dengan lima karyawan yang menuntut pembayaran gaji dan upah lembur tertunggak sekitar Rp900 juta. Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Yulianto, menyatakan harapannya agar solusi yang adil dapat ditemukan untuk kedua belah pihak.
Dalam hasil mediasi, manajemen PT Sinar Kumala Naga berkomitmen untuk membayar tunggakan selisih upah pokok dan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp150 juta sebelum tanggal 25 Januari 2024. Sementara untuk upah lembur selama tiga tahun dengan nilai berkisar Rp750 juta, perusahaan akan melakukan perhitungan ulang, dan keputusan akhirnya akan bergantung pada itikad baik perusahaan.
Yulianto menyatakan bahwa Disnakertrans Kaltim akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT Sinar Kumala Naga, mengingat perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat unit dan lisensinya. Selain itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi karyawan lainnya yang berjumlah sekitar 400 orang dengan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan pada tanggal 23 Januari 2024.
Baca Juga: Melonjak! Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2023 Catat Kenaikan Signifikan
Perwakilan karyawan yang terlibat dalam sengketa, Muhammad Akbar, menyatakan kepuasannya terhadap hasil mediasi. Namun, ia menekankan harapannya agar perusahaan memenuhi janjinya dan membayar hak-hak sesuai kesepakatan. Karyawan merasa telah memberikan kontribusi maksimal, namun hak-hak mereka tidak dihargai.
HRD PT Sinar Kumala Naga, Agus Abbas, mengakui bahwa permasalahan ini sudah berlangsung selama tiga tahun dan sedang diusahakan penyelesaiannya. Ia menyatakan kerjasama dengan Disnakertrans Kaltim dan berharap dapat menyelesaikan sengketa dengan baik, sambil mencoba memperbaiki sistem penggajian perusahaan.
Sengketa ketenagakerjaan ini bermula dari lima karyawan PT Sinar Kumala Naga yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda, merasa tidak mendapatkan hak-hak sesuai perjanjian kerja, termasuk selisih pembayaran gaji, upah lembur, dan BPJS ketenagakerjaan yang tertunggak selama tiga tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









