Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota DPRD PKS, Bawaslu Kutai Timur Hentikan Penanganan

Samarinda, Kalimantan Timur - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Kalimantan Timur memutuskan menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret anggota DPRD Provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Harun Al Rasyid. Keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan dan klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Bawaslu.
Musbah Ilham, anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan regulasi yang berlaku, terdapat tiga pasal yang dianggap relevan, yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu terkait penggunaan fasilitas negara, Pasal 521 UU Pemilu tentang sanksi pidana umum, dan Pasal 547 UU Pemilu tentang sanksi pidana khusus bagi pejabat negara.
Namun, setelah melakukan klarifikasi dengan terduga Harun Al Rasyid dan mendapatkan pandangan ahli pidana, terutama terkait status anggota legislatif sebagai pejabat negara, Bawaslu mengalami perubahan pandangan. Menurut ahli pidana di Balikpapan, berdasarkan UU No. 20 tahun 2023 pasal 58 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota legislatif bukanlah bagian dari pejabat negara.
"Kami kembali fokus ke Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu," ungkap Musbah.
Namun, dalam rapat koordinasi pada 15-16 Januari 2024, polisi dan jaksa menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pasal 521 UU Pemilu. Alasan yang diberikan adalah fasilitas negara bisa digunakan pada hari Minggu atau hari libur, sesuai dengan PKPU No. 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat (2).
"Kami menyayangkan keputusan ini, karena kami sudah berusaha keras untuk mengusut kasus ini," kata Musbah.
Dugaan pelanggaran pemilu ini muncul setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidomulyo menemukan bahwa Harun Al Rasyid melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan di Desa Sidomulyo pada 17 Desember 2023. Setelah sosialisasi, terduga membagikan alat peraga kampanye, seperti kalender, kartu nama, dan buku sosial wawasan kebangsaan.
Kasus ini dianggap sebagai upaya Bawaslu Kutim untuk memberantas pelanggaran pemilu demi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Meskipun penanganan kasus dihentikan, pihak Bawaslu tetap menyatakan keinginannya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









