Kaltim

Revitalisasi Syarat Keberangkatan Calon Haji 2024: Istitha'ah Jadi Fokus Utama

Ragil Anggriani | 16 Januari 2024, 23:19 WIB
Revitalisasi Syarat Keberangkatan Calon Haji 2024: Istitha'ah Jadi Fokus Utama

Samarinda, Kalimantan Timur - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur mengumumkan perubahan signifikan dalam syarat keberangkatan jamaah calon haji (JCH) reguler tahun 2024. Pemeriksaan kesehatan atau istitha'ah menjadi tahap utama sebelum pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kaltim, Mulyadi Mugeni, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan hasil pembelajaran dari pengalaman tahun 2023, di mana sejumlah JCH, khususnya yang lanjut usia, mengalami kendala kesehatan ketika berada di Madinah atau Mekkah.

"Para lansia yang pada awalnya terlihat sehat, ternyata mengalami masalah secara psikis atau fisik ketika menjalankan ibadah haji yang menuntut kemandirian," ungkap Mulyadi di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa.

Baca Juga: Update Covid-19 Kaltim 16 Januari 2024: Pasien Positif dan Sembuh Bertambah, Masyarakat Diminta Waspada

Ia menambahkan bahwa beberapa JCH lanjut usia bahkan menginginkan untuk pulang setelah tiba di Mekkah karena merasa tidak mampu menunaikan ibadah dengan nyaman. Oleh karena itu, pemeriksaan istitha'ah menjadi langkah awal yang sangat penting.

Sejak tahun 2023, Kemenag menerapkan kebijakan tanpa pendamping atau mahram pada musim haji tahun 2024. Hal ini membuat istitha'ah menjadi syarat utama keberangkatan. Jamaah diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh, dan jika dinyatakan sehat serta mampu untuk berangkat, proses selanjutnya adalah pelunasan Bipih.

Mulyadi menjelaskan bahwa bagi JCH yang dinyatakan sehat secara bersyarat, keberangkatan dapat ditunda hingga tahun berikutnya. Namun, bagi yang kesehatannya tidak memungkinkan, dapat dilimpahkan kepada istri, anak, atau ahli warisnya.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Kaltim Luncurkan Program Pengadaan 2024: Meningkatkan Responsivitas dan Kepatuhan

Jika seorang JCH memutuskan untuk mengundurkan diri, prosedurnya adalah melaporkan langsung ke Kemenag kabupaten/kota masing-masing dan membuat surat pernyataan pribadi. Kantor Kemenag setempat akan melakukan validasi data dan memproses pengembalian dana.

Mulyadi juga menginformasikan bahwa pelunasan Bipih tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Tahap ini diperuntukkan bagi JCH reguler lanjut usia, dan JCH reguler cadangan yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.

Besaran Bipih, khususnya untuk Embarkasi Banjarmasin di Kalimantan Timur, adalah sebesar Rp56,5 juta. Dana ini akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan visa. Keseluruhan proses dan besaran Bipih diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nomor 83 Tahun 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.