Kaltim

KPU Kaltim Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Parpol dan Caleg DPD RI Habiskan Rp10,1 Miliar

Ragil Anggriani | 16 Januari 2024, 07:45 WIB
KPU Kaltim Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Parpol dan Caleg DPD RI Habiskan Rp10,1 Miliar

Selasa, 16 Januari 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan bertarung dalam Pemilu 2024. Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, menyatakan bahwa total dana kampanye yang dilaporkan mencapai Rp10,1 miliar, dengan rincian Rp8,3 miliar untuk parpol dan Rp1,8 miliar untuk calon DPD RI.

"Laporan awal dana kampanye merupakan kewajiban bagi parpol dan calon DPD RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye peserta pemilu," ungkap Rudiansyah di Samarinda.

Berdasarkan data yang diterima KPU Kaltim, 18 parpol yang ikut dalam Pemilu 2024 di Kaltim melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp8.316.894.966. Parpol yang melaporkan pengeluaran terbesar adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Rp2.563.641.865, diikuti oleh Partai Nasdem dengan Rp1.201.804.450 dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Rp1.134.774.951.

Baca Juga: KPU Balikpapan Temukan 3.000 Surat Suara Rusak, Ketua KPU: Dampak Terhadap Proses Pemilu

Rudiansyah menambahkan, parpol yang melaporkan dana kampanye terkecil adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Rp5.400.000, Partai Buruh dengan Rp3.500.000, dan Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Rp1.350.000.

Untuk calon DPD RI, 20 calon yang maju dari Kaltim melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp1.841.177.181. Calon DPD RI yang melaporkan dana kampanye terbesar adalah Ir. H. Emir Moeis, M.Sc. dengan Rp320.853.000, diikuti oleh Abdul Jawad, S.H., M.H. dengan Rp228.630.000, dan Dr. H. Rendi Susiswo Ismail, S.H., M.H. dengan Rp227.982.388,00.

Namun, beberapa calon DPD RI, seperti H. Andi Fathul Khair S.Sos. dan Naspi Arsyad, belum melaporkan pengeluaran dana kampanye sama sekali.

Rudiansyah mengumumkan bahwa KPU Kaltim akan melakukan audit terhadap LADK partai politik peserta Pemilu 2024 di provinsi tersebut. Audit tersebut bertujuan untuk mengetahui kepatuhan, asal-usul, jumlah, dan penggunaan dana kampanye oleh parpol.

"Penting untuk parpol tetap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana kampanye. Dana kampanye harus berasal dari sumber yang sah dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.