Membuka Jalan Baru: Pemprov Kaltim Buka Akses Penghubung Jalan S Parman - Jalan KH Samanhudi untuk Mengurai Kemacetan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi membuka akses penghubung baru dari Jalan S Parman menuju Jalan KH Samanhudi di Kota Samarinda. Keputusan ini diambil untuk mengakomodir permintaan masyarakat yang didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, sebagai langkah strategis untuk mengatasi kemacetan di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Fahmi Prima Laksana, lahan di kawasan eks Bandara Temindung Samarinda adalah aset milik Pemprov Kaltim dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 tahun 1997.
"Pada dasarnya, keputusan ini adalah respons terhadap aspirasi masyarakat dan dukungan dari DPRD Provinsi Kaltim. Lahan eks Bandara Temindung adalah milik Pemprov Kaltim, dan atas izin Gubernur, kita memutuskan untuk membuka akses jalan baru ini," ungkap Fahmi dalam keterangan telepon, Sabtu (13/1/2024).
Akses jalan ini dimulai dari samping Planet Swalayan, menghubungkan Jalan Letjend S. Parman dengan Jalan KH Samanhudi eks Jalan Rajawali. Diharapkan, jalan ini akan menjadi alternatif yang efektif untuk mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut.
"Sebagai tanggapan terhadap permintaan masyarakat, kami di BPKAD meminta izin melalui Sekda ke Gubernur Pak Isran, dan alhamdulillah Pak Gubernur waktu itu memberikan persetujuan. Pengerjaan dilakukan oleh DPUPR Kaltim dengan dukungan penuh dari Pj Gubernur Kaltim saat ini, Pak Akmal Malik," jelas Fahmi.
Akses jalan baru ini direncanakan dengan lebar 20 meter dan panjang 290 meter. Fahmi menyatakan bahwa targetnya, pada bulan Januari 2024 ini, jalan tersebut sudah dapat digunakan oleh masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyampaikan bahwa proyek ini telah dimulai pada triwulan IV tahun 2023, dengan pembiayaan sebesar Rp 10 miliar dari Perubahan APBD Kaltim 2023.
Keputusan membuka akses jalan baru ini diharapkan dapat memberikan solusi nyata terhadap masalah kemacetan lalu lintas yang selama ini dialami oleh masyarakat Kota Samarinda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









