Partisipasi Monev 2023 di Kaltim: 84% Badan Publik Ikut, Namun 16% Dinilai Tak Patuh

Pada Kamis (28/12), Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan laporan hasil kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2023 kepada Komisi Informasi Pusat. Laporan ini diserahkan secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Ramon Dearnov Saragih, kepada perwakilan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya S.
Acara penyerahan laporan tersebut juga dihadiri oleh Sub Koordinator Seksi Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim, Andi Abd Razaq, dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Muhammad Khaidir.
Menurut Khaidir, sebanyak 297 badan publik telah berpartisipasi dalam proses Monev, mencapai tingkat partisipasi sekitar 84 persen. Namun, ia menegaskan bahwa sekitar 16 persen badan publik tidak ikut serta dalam proses evaluasi ini dan dianggap tidak patuh terhadap aturan.
Baca Juga: Rekor Peserta Sayembara Desain Logo MTQ Nasional Ke-30: 76 Karya dari 17 Provinsi
"Dari evaluasi ini, kami berharap partisipasi Monev dapat ditingkatkan menjadi 90 persen. Namun, kami juga menyadari bahwa alasan ketidakpartisipan beberapa badan publik masih belum jelas," ungkap Khaidir.
Khaidir menekankan bahwa ke depannya, evaluasi akan lebih fokus pada pembinaan dan sosialisasi yang lebih intensif kepada pimpinan langsung dari badan publik yang belum berpartisipasi. Selain itu, laporan hasil Monev tahun ini akan dipublikasikan melalui berbagai media, termasuk media cetak dan online, untuk memastikan transparansi informasi kepada masyarakat.
"Ini adalah langkah awal. Kami berupaya meningkatkan partisipasi Monev karena kami melihat hal ini masih stagnan," tambahnya.
Dalam upaya memahami alasan ketidakpartisipan sebagian badan publik, Khaidir juga menyatakan bahwa mereka ingin mengetahui apakah kurangnya partisipasi ini disebabkan oleh masalah komunikasi atau ketidaktepatan dalam pengiriman informasi ke atasan.
Evaluasi lanjutan Monev diharapkan dapat membawa perbaikan yang lebih baik dalam menggalang partisipasi dan keterbukaan informasi di semua lapisan pemerintahan dan badan publik di Kalimantan Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









