Komitmen Peningkatan Pelayanan: Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, Momentum Transformasi Birokrasi Kaltim

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menggelar Evaluasi Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) tahun 2023 di Ruang Rapat Kantor Regional VII pada Kamis (21/12). Kegiatan ini, dipimpin oleh Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, bertujuan meningkatkan pelayanan dan memacu transformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Deni Sutrisno, mewakili Sekda Kaltim, menjelaskan bahwa evaluasi ini menargetkan penciptaan aparatur pemerintah yang kompeten dan profesional. Tujuan utamanya adalah memastikan proses seleksi menjadi lebih baik, sehingga SDM terbaik dapat bergabung dalam pemerintahan.
Seleksi kompetensi dilakukan di gedung Korpri dengan partisipasi 3.960 peserta, dilangsungkan dalam 36 sesi selama 13 hari pada 21 November hingga 3 Desember 2023.
Dia menekankan bahwa alokasi formasi CPNS merupakan komitmen Pemprov Kaltim dalam mengatasi kekurangan tenaga non-ASN dan memberi kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi. Namun, ia berharap Pemerintah Provinsi Kaltim dapat memperbaharui dan meningkatkan fasilitas yang ada untuk mendukung pelaksanaan seleksi tahun depan.
Baca Juga: Jokowi Resmi Lakukan Groundbreaking Pembangunan Polres Khusus: Teknologi Canggih untuk Keamanan IKN
Darmuji, Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, menyoroti pentingnya jaringan dalam pelaksanaan seleksi, terutama di daerah yang masih kekurangan infrastruktur jaringan.
Evaluasi ini diharapkan akan menjadi dasar perbaikan bagi instansi yang memiliki sumber daya sendiri maupun yang membutuhkan infrastruktur tambahan.
Acara tersebut juga mencakup penyerahan keputusan dari Kemendagri serta diterimanya lulusan IPDN angkatan 29 oleh pemerintah daerah di Kaltim.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan lulusan IPDN angkatan 29.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









