Bapenda Kaltim Mendorong Kendaraan Nopol Luar Segera Balik Nama: Kontribusi untuk Pembangunan Daerah

Samarinda - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur (Bapenda Kaltim), Ismiati, mengimbau para pemilik kendaraan dengan nomor polisi selain Kalimantan Timur (pelat KT) untuk segera melakukan balik nama. Imbauan ini bukan hanya menjadi kewajiban hukum, namun juga sebuah kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak kendaraan di lokasi operasional kendaraan tersebut.
Menurut Ismiati, mendaftarkan dan melaporkan kendaraan di Kaltim memiliki banyak keuntungan. Selain memenuhi kewajiban hukum, hal ini juga memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.
“Pemerintah telah meluncurkan program diskon untuk relaksasi pajak kendaraan. Wajib pajak dapat memperoleh diskon pembayaran pajak sebesar 10 persen jika membayar lebih dari 61 hari atau dua bulan sebelum jatuh tempo," terangnya.
Baca Juga: Kalimantan Timur Menjadi Tuan Rumah Jambore Inovasi Nasional 2024: Magnet Inovasi dari Nusantara
Namun, bagi mereka yang membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapat diskon lima persen. Sementara bagi yang membayar pada Hari 'H', akan mendapatkan diskon dua persen. Program relaksasi ini akan berlaku hingga akhir 2023, setelah itu pembayaran pajak kendaraan akan kembali normal dengan denda.
Ismiati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program diskon ini dengan baik, karena ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Bapenda telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Kaltim untuk menyelidiki peningkatan jumlah kendaraan non-pelat KT. Lonjakan ini seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang positif di daerah.
Baca Juga: Penyelundupan 3.500 Kiloliter Solar Digagalkan di Perairan Sungai Musi oleh Korem 044 Garuda Dempo
Ismiati memahami bahwa masyarakat memilih kepemilikan kendaraan dari luar daerah karena berbagai alasan, mulai dari kemudahan administrasi hingga insentif diskon yang ditawarkan oleh dealer kendaraan.
Dia menjelaskan bahwa kehadiran kendaraan dari luar nomor Kalimantan Timur memiliki dampak pada pendapatan daerah, perhitungan infrastruktur jalan, dan alokasi bahan bakar minyak. Untuk itu, Bapenda mengajak pemilik kendaraan non-pelat KT untuk segera melakukan balik nama sebagai dukungan terhadap pembangunan daerah.
Diskon pajak hingga 2023 diharapkan dapat menjadi insentif bagi pemilik kendaraan non-pelat KT. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan daerah, mendukung pengembangan infrastruktur, serta pengaturan kuota bahan bakar minyak di Kalimantan Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









