Kaltim

Jumlah Kasus Positif COVID-19 Melonjak, Dinkes DKI Jakarta Sarankan Pralansia 50+ Melengkapi Vaksinasi 4 Dosis

Ragil Anggriani | 8 Desember 2023, 07:35 WIB
Jumlah Kasus Positif COVID-19 Melonjak, Dinkes DKI Jakarta Sarankan Pralansia 50+ Melengkapi Vaksinasi 4 Dosis

Kasus positif COVID-19 kembali merangsek di DKI Jakarta sejak November 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyoroti warga pralansia yang berusia 50 tahun ke atas, mewajibkan mereka untuk melengkapi vaksinasi hingga empat dosis sebagai langkah pencegahan.

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama, menyampaikan pentingnya vaksinasi penuh bagi kelompok pralansia. Mereka, karena rentan mengalami kondisi parah jika terjangkit COVID-19, perlu memastikan kekebalan tubuhnya.

"Pralansia usia di atas 50 tahun, orang yang berpotensi mengalami keparahan karena ada komorbid. Jadi harus dilengkapi vaksinasi sampai empat dosis," ungkap Ngabila.

Baca Juga: OJK Siapkan Antisipasi Terkait Lonjakan Klaim Asuransi Kesehatan, Mendorong Efisiensi dan Kehati-hatian dalam Sektor

Lonjakan kasus positif COVID-19 di Jakarta telah tercatat sejak 13 November 2023. Meskipun tidak diungkapkan secara spesifik, peningkatan kasus mencapai 30 hingga 40 persen hingga 3 Desember 2023 dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Menurut Ngabila, terdapat kenaikan sebesar 22 persen dari Oktober ke November.

Meski mengalami peningkatan, situasi di DKI Jakarta masih terkendali. Tidak ada lonjakan signifikan pasien yang memerlukan perawatan di rumah sakit. "Masyarakat diimbau jangan panik, terus tingkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat," jelas Ngabila.

Penyataan dari Dinkes DKI Jakarta ini menyoroti perlunya langkah antisipasi dalam menghadapi gelombang baru kasus COVID-19, khususnya pada kelompok rentan. Disiplin terhadap protokol kesehatan dan kelengkapan vaksinasi diharapkan mampu menahan laju penyebaran virus serta melindungi kesehatan masyarakat, khususnya yang berusia 50 tahun ke atas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.