Diskominfo Kaltim Dorong Pemakaian Bahasa Indonesia yang Tepat Lewat Bimtek Tata Naskah

Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) merupakan landasan resmi dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Namun, dalam aktivitas administratif, terkadang penggunaan bahasa masih melenceng dari kaidah EYD. Menyikapi hal ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim) menginisiasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Naskah guna meningkatkan pemahaman dan penggunaan bahasa yang tepat.
Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKP) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini, menegaskan pentingnya kesempurnaan tata bahasa dalam surat-menyurat. "Tujuan kita adalah memastikan bahasa yang kita gunakan lebih akurat dan sesuai dengan konteksnya," ujarnya saat membuka kegiatan Bimtek Tata Naskah di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim pada Kamis, 7 Desember 2023.
Diskominfo Kaltim bekerja sama dengan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk menghadirkan pemateri ahli seperti Widyabasa Ahli Pertama, Pandu Pratama Putra, dan Analis Kata dan Istilah, Abdul Rahman.
Baca Juga: Penganugerahan Riset dan Inovasi Menjadi Sorotan di Hotel Mercure!
Sesi bimtek meliputi penekanan penggunaan kata dan istilah yang sesuai dengan EYD dan KBBI, politik bahasa, dan praktik langsung dalam menganalisis tata naskah pada surat resmi Diskominfo Kaltim. Setelah pemaparan materi, peserta berkesempatan untuk berdiskusi interaktif serta tanya jawab dengan pemateri.
Partisipan bimtek melibatkan seluruh staf bidang IKP dan Sekretariat Diskominfo Kaltim, terutama mereka yang berperan dalam surat-menyurat. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman serta kecakapan dalam menggunakan bahasa Indonesia yang benar dan sesuai dengan standar resmi.
Diharapkan, kegiatan ini akan memberikan dampak positif dalam memperbaiki kualitas tata bahasa yang digunakan dalam setiap komunikasi resmi, baik dari Diskominfo maupun instansi lainnya di Provinsi Kalimantan Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









