Penjabat Gubernur Kaltim Ancam Tindakan Tegas Hadapi Kelangkaan BBM: Membentuk Tim Bersama KPK

Dalam menghadapi masalah serius kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah daerah, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah tegas dengan memperkuat pengawasan distribusi BBM ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya.
Akmal mengungkapkan hal ini usai melakukan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta pada Senin (4/12/2023) lalu. Hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa kuota BBM di Kaltim jauh melampaui kebutuhan, dengan penggunaan kuota hanya sekitar 75 persen hingga saat ini.
"Mereka bukan persoalan kuota, tetapi masalah distribusi," jelas Akmal, menyoroti fenomena ketidakseimbangan distribusi BBM di wilayahnya.
Menurut Akmal, ketidakseimbangan distribusi ini disebabkan oleh preferensi masyarakat terhadap BBM subsidi, sementara stok BBM non-subsidi habis. "Ini terjadi karena ada perbedaan harga yang signifikan antara keduanya, dan ini disebabkan oleh kelemahan dalam pengawasan," tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan kesepakatan untuk membentuk tim bersama antara Pemerintah Provinsi Kaltim, BPH Migas, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat pengawasan.
"Kami akan melibatkan KPK untuk mendukung pengawasan agar lebih efektif di lapangan, dengan keterlibatan Kemendagri," ungkapnya.
Akmal menekankan bahwa inti permasalahan bukanlah soal kuota, melainkan masalah distribusi yang tak terarah.
Mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPK, BPH Migas, dan Pemerintah Provinsi Kaltim akan membentuk tim gabungan untuk memastikan distribusi BBM tidak meleset dari sasaran yang ditentukan.
"Ini langkah yang akan kita lakukan ke depan," tegasnya, menandaskan komitmen untuk menyelesaikan masalah distribusi BBM yang menjadi sorotan di wilayah Kaltim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









