Kaltim

Ratusan Buruh Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Berau

Ragil Anggriani | 1 Desember 2023, 16:05 WIB
Ratusan Buruh Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Berau

Sejumlah ratus buruh dari berbagai perusahaan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Jalan Murjani I, Tanjung Redeb, pada Kamis (30/11/2023). Aksi protes ini terjadi meskipun Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menyebutkan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Berau menjadi yang tertinggi di Benua Etam. Meski demikian, keputusan kenaikan UMK yang hanya sebesar 4,25 persen tidak memuaskan banyak pihak, terutama para buruh di Berau.

Munir, Ketua cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEPK-SPSI) Berau, menegaskan bahwa aksi demo ini dipicu oleh keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terkait kenaikan UMK sebesar 4,25 persen. Dia merasa bahwa Disnakertrans Berau telah mengesampingkan usulan dan masukan dari pihaknya, serta memutuskan kenaikan UMK secara sepihak.

"Situasi ini menurut kami tidak adil. Mereka memutuskan kenaikan UMK Berau sendiri tanpa melibatkan kami," tegas Munir.

Munir menilai keputusan Disnakertrans Berau tidak sesuai dengan komponen Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Upah Minimum. Dia menegaskan bahwa komponen tersebut harus lebih jelas dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di Berau.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Tangkap Dua Pelaku Pencurian Tas di Jalan PM Noor

"Data-data yang digunakan harus transparan dan jelas," tambahnya.

Para buruh menuntut kenaikan UMK Berau hingga 15 persen, namun mereka juga menyatakan kesiapan menerima angka yang layak jika Disnakertrans Berau dapat memberikan UMK yang sesuai.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen sudah final. Rekomendasi Bupati telah dikirimkan ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim.

"Pukul 14.00 akan ada keputusan dan penetapan dari Gubernur Kaltim terkait hal tersebut," ungkapnya.

Menurut Zulkifli, penetapan kenaikan UMK Berau sebesar 4,25 persen telah mengikuti aturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang upah minimum. Meski begitu, beberapa daerah telah mendapat rekomendasi untuk melakukan perhitungan ulang karena berbeda dengan rumusan yang ada, dengan Dewan Pengupahan Berau menjadi yang paling tinggi.

Baca Juga: Konferensi Pers Pj Gubernur Kaltim: Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 Ditentukan

Zulkifli menganggap aksi demonstrasi ratusan buruh merupakan hal yang biasa. Baginya, menyuarakan tuntutan di depan umum merupakan hal yang sah.

"Sangatlah lumrah untuk menyuarakan tuntutan, namun kita harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Meski demikian, Zulkifli mengapresiasi keluhan yang disampaikan oleh para buruh. Namun, pihaknya tetap menggunakan peran hukum yang telah ditetapkan, dengan upaya untuk menjadikan UMK Berau yang tertinggi di Kalimantan Timur.

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar UMK Berau menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.