Transformasi Pelayanan Publik: BPS Kaltim Adakan FGD Standar Pelayanan Statistik

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Standar Pelayanan Publik di Ruang Sigma BPS Kaltim pada Kamis (30/11).
Kepala BPS Kaltim, Yusniar Juliana, menegaskan pentingnya adanya standar pelayanan statistik terpadu sebagai tolak ukur yang menjadi pedoman penyelenggara pelayanan. "Ini adalah komitmen BPS untuk pelayanan statistik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur," ujarnya.
FGD ini diadakan agar pengelola pelayanan statistik di BPS Provinsi Kalimantan Timur dan BPS Kabupaten/Kota dapat menyusun dan menetapkan standar pelayanan masing-masing, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
Baca Juga: Peluang Karier Terbuka Lebar, Disnakertrans Kaltim Gelar Job Market Fair Batch II
"Kami akan menetapkan batas bawah dan batas atas layanan terkait dengan pelayanan statistik terpadu, sesuai dengan kesanggupan kami," tambahnya.
Standar pelayanan ini diharapkan memberikan kepastian kepada pengguna layanan BPS dan mencegah pemaksaan untuk mendapatkan layanan di luar batas yang ditetapkan.
Yusniar juga menekankan bahwa standar pelayanan tersebut adalah janji kepada pengguna layanan BPS. "Kita harus tepat janji dan memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar yang ditetapkan," tutupnya.
Baca Juga: Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan Ajak Investor AS Bergabung di Proyek Ibu Kota Negara Nusantara
Kegiatan FGD ini diikuti oleh 43 peserta dari Perangkat Daerah dan BPS Kabupaten/Kota. Para penyelenggara layanan Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di lingkungan BPS Kaltim didorong untuk tidak hanya menjalankan kegiatan rutin, melainkan juga terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan. Tujuannya adalah untuk mempermudah pekerjaan dan mempercepat penyelesaian tugas, sehingga dapat memberikan kepuasan bagi konsumen layanan BPS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









