Gedung Kemenko IKN Menjadi Kantor Bersama Bagi ASN

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengumumkan bahwa gedung Kementerian Koordinator (Kemenko) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjadi kantor bersama sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa kementerian yang belum memiliki gedung kantor resmi.
"Empat gedung Kemenko akan digunakan sebagai kantor bersama untuk sementara bagi ASN beberapa kementerian yang gedung kantornya belum terbangun," ujarnya.
Basuki menekankan bahwa gedung-gedung Kemenko ini akan menjadi tempat sementara bagi ASN hingga pembangunan gedung kantor resmi masing-masing kementerian selesai. Saat ini, pembangunan tahap awal IKN sudah mencapai 60 persen, termasuk infrastruktur air melalui Bendungan Sepaku Semoi serta pembangunan empat kantor Kemenko.
Kementerian PUPR juga bertanggung jawab atas pembangunan kantor Presiden, Sekretariat Negara, dan bangunan untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di IKN.
Sementara Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkap rencana pemindahan ASN ke IKN secara bertahap, dimulai dari Maret, Juli, dan Agustus 2024, tergantung pada selesainya gedung-gedung pemerintahan dan infrastruktur dasar di IKN Nusantara.
Anas menjelaskan bahwa hampir setiap kementerian memiliki pejabat yang akan dipindahkan ke IKN, dan kesiapan mereka telah didiskusikan dengan masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Sekretaris Daerah Kaltim Mendorong Integritas ASN: Jaga Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Presiden Joko Widodo telah meminta kementerian terkait untuk membahas besaran insentif bagi ASN yang akan pindah ke IKN, termasuk insentif bagi keluarga dan anak yang akan menetap di sana serta biaya kepindahan.
Pemindahan ASN ke IKN menjadi bagian dari rencana pembangunan infrastruktur pemerintahan yang akan memberikan ruang kantor yang representatif bagi ASN di ibu kota negara yang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









