OJK Kaltim Siap Awasi Aliran Dana Panas di Tahun Politik 2024

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur (Kaltim), Made Yoga Sudharma, menyatakan kesiapannya untuk mengawasi aliran dana panas yang mungkin terjadi selama tahun politik 2024, termasuk di sektor pasar modal. Dalam keterangan resmi, Made Yoga Sudharma menjelaskan bahwa OJK Kaltim telah menyiapkan produk hukum yang diperlukan, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk mengawasi aliran dana panas.
"Kami telah memiliki banyak produk hukum yang dapat digunakan untuk mengawasi aliran dana panas. Instrumen hukum dan penegakannya sudah ada, dan kami siap untuk mengantisipasi aliran dana panas, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya.
Made Yoga Sudharma menegaskan bahwa OJK Kaltim terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau transaksi mencurigakan di sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal. Kemitraan tersebut telah diatur melalui MoU sejak tahun 2013, yang diperbaharui pada tahun 2019, untuk pertukaran informasi dan kerjasama dalam berbagai aspek terkait keuangan.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Kaltim Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi di Lingkungan Pemerintahan
"Kami telah mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, termasuk transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal," tambahnya.
Dengan dikeluarkannya POJK Nomor 8 Tahun 2023, yang menegaskan penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan senjata pemusnah massal, Made Yoga Sudharma berharap kerjasama yang kuat antara OJK dan PPATK akan menghindarkan gangguan aliran dana panas terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia, terutama dalam konteks tahun politik.
"Kami mengajak semua pihak untuk aktif dalam mencegah dan memberantas aliran dana panas yang dapat mengganggu stabilitas keuangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









