Menteri Investasi Pertanyakan Logika Kritik Terhadap Ibu Kota Nusantara: 'Berdasarkan Undang-Undang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, menyuarakan pertanyaan atas kritik terkait kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dikemukakan oleh kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Dalam pernyataannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, Bahlil mengingatkan bahwa partai-partai dalam koalisi mereka telah mendukung UU IKN saat disahkan oleh DPR RI.
"Kita harus mengikuti aturan hukum yang ada. Sebagian partai dalam koalisi mendukung undang-undang tersebut. Jadi, pembangunan IKN merupakan mandat dari undang-undang yang berlaku," ujar Bahlil.
Menteri Investasi menegaskan bahwa pembangunan IKN tetap berlanjut sesuai dengan mandat undang-undang, menepis anggapan bahwa hal tersebut mengganggu minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Anies Baswedan Menyapa Rakyat dengan Kereta Rel Listrik dalam Kampanye Pertamanya
Gagasan penolakan pemindahan ibu kota kembali bergema dari kubu AMIN, terutama dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menawarkan gagasan mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota negara.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menegaskan bahwa partainya selalu menolak gagasan tersebut, memperjuangkan Jakarta untuk tetap menjadi ibu kota negara.
Juru Bicara Timnas AMIN dan politikus Partai Nasdem, Surya Tjandra, menguatkan pandangan tersebut dengan menekankan perbedaan antara pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan pemindahan ibu kota.
"Sementara kita menggalakkan pembangunan pusat pertumbuhan baru, tetaplah penting untuk membedakan antara gagasan itu dengan konsep pemindahan ibu kota," ungkap Surya Tjandra.
Dalam konteks pembangunan, Timnas AMIN mendukung pembangunan pusat pertumbuhan baru tanpa harus terikat pada keputusan pemindahan ibu kota, tetapi tetap mempertimbangkan studi kelayakan atas berbagai rencana infrastruktur yang diajukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









