Menapaki Jejak Linguistik Forensik dalam Penegakan Hukum

Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dan Universitas Mulawarman Samarinda sukses menyelenggarakan Kuliah Umum bertema "Memahami Cara Kerja Linguistik Forensik untuk Pemberdayaan Masyarakat." Kegiatan ini diadakan di Ruang Serba Guna Lantai 4 Rektorat Universitas Mulawarman Samarinda pada Senin (27/11/2023), dengan Prof. E. Aminudin Aziz dari Universitas Pendidikan Indonesia sebagai narasumber utama.
Peserta kuliah umum datang dari berbagai fakultas di Universitas Mulawarman, termasuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Prof. E. Aminudin Aziz membahas konsep Linguistik Forensik yang memanfaatkan analisis data bahasa untuk mengungkap isu-isu hukum berbasis linguistik. Dalam bidang forensik ini, aspek bahasa, paralinguistik, dan konteks kejadian berbicara menjadi fokus analisis utama.
Baca Juga: IKN Nusantara: Gedung Pemerintahan Terapkan Prinsip Bangunan Hijau dan Cerdas
Linguistik Forensik melibatkan berbagai pihak seperti polisi, jaksa, hakim, penerjemah, psikolog, dan ahli linguistik komputasi. Serupa dengan kedokteran forensik, Linguistik Forensik bertujuan untuk mengungkap informasi melalui analisis bahasa guna mendukung proses peradilan yang jelas.
Selain itu, forensik digital juga dibahas, bertujuan untuk memeriksa keabsahan teks elektronik dan memastikan keasliannya di mata hukum. Inisiatif ini menjadi langkah penting dalam era teknologi informasi yang semakin canggih.
Kuliah umum ini merupakan langkah maju dalam memperkenalkan dan mendalami konsep-konsep linguistik forensik kepada mahasiswa dan akademisi, menyoroti pentingnya analisis bahasa dalam ranah hukum serta pemberdayaan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









