Kaltim

DKP Kalimantan Timur Hancurkan Alat Terlarang, Tindakan Tegas Melawan Illegal Fishing

Ragil Anggriani | 27 November 2023, 15:25 WIB
DKP Kalimantan Timur Hancurkan Alat Terlarang, Tindakan Tegas Melawan Illegal Fishing

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur menghancurkan sejumlah barang bukti terkait kegiatan illegal fishing, termasuk jaring trawl dan perlengkapan selam seperti kompresor, yang diamankan dari kegiatan penyelaman dan pengeboman ikan oleh nelayan di Batu-batu, Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Irhan Mukmaidy, Kepala DKP Provinsi Kaltim, menjelaskan bahwa penemuan alat illegal fishing ini merupakan hasil operasi pengawasan rutin. DKP Kaltim menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap pelaku illegal fishing yang merusak lingkungan.

"Operasi pengawasan ini kami lakukan secara rutin. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi tentang dampak merusak lingkungan kepada para nelayan dan pemuda lokal," ujar Irhan usai pemusnahan barang bukti.

Baca Juga: Pencairan Anggaran Infrastruktur IKN Terkendala, Baru Cair Rp 13 Triliun dari Rp 29,3 Triliun yang Disiapkan Kemenkeu

Tindakan ini juga merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru yang dikedepankan, dengan fokus pada perluasan kawasan konservasi laut, pengawasan terukur terhadap penangkapan ikan, pengembangan budidaya laut yang berkelanjutan, pengelolaan pesisir, serta penanganan sampah plastik di laut.

Irhan menjelaskan bahwa masyarakat juga terlibat aktif dalam mengawasi pelanggaran melalui Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan, yang dibentuk dari tokoh masyarakat setempat yang peduli terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan.

Pemusnahan alat terlarang ini bukan hanya sebagai penindakan, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam menjaga ekosistem laut yang sehat dan berkelanjutan serta memberikan peringatan kepada para pelaku illegal fishing. Langkah tegas DKP Kaltim ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.