Wakil Ketua DPR RI: PKS Berkuasa? Silakan Ubah Lagi Undang-Undang IKN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons penolakan PKS terhadap rencana Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan mengundang mereka untuk mengubah kembali Undang-Undang IKN jika nanti berkuasa.
"Silakan saja, nanti ubah lagi saja undang-undangnya ya kalau berkuasa," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menurut Dasco, pembangunan IKN adalah sebuah program yang penting dilakukan. Dia menegaskan bahwa fraksi di DPR RI telah menyetujui UU IKN, meskipun dengan catatan penolakan dari PKS.
"Program ini berkelanjutan dan harus kita lanjutkan. Meskipun ada penolakan dari teman-teman PKS, namun mayoritas setuju," jelasnya.
Baca Juga: Cak Imin Tanggapi Penolakan PKS terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, sebelumnya menyatakan penolakan tersebut atas tiga alasan dari sudut pandang historis, pembangunan, dan keberlanjutan. PKS melihat pentingnya menjaga aspek sejarah DKI Jakarta serta membangun pusat pertumbuhan ekonomi di kota-kota kecil sebagai bentuk pemerataan pembangunan.
"Dari sudut pandang keberlanjutan, PKS memandang perlunya pelestarian lingkungan hidup dan menjadikan Pulau Kalimantan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi hijau," tambahnya.
Penolakan PKS ini mendapat respons dari Dasco yang membuka opsi bagi PKS untuk mengubah kembali undang-undang terkait IKN jika suatu saat mereka berada di pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









