Insiden Persekusi di Aksi Bela Palestina Kota Bitung: FPI dan FKUB Angkat Suara

Insiden kekerasan yang terjadi pada peserta aksi Bela Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu (25/11), mengundang kecaman dari sejumlah pihak termasuk Front Persaudaraan Islam (FPI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bitung.
Dalam aksi yang berlangsung, sejumlah anggota ormas di Sulawesi Utara melakukan persekusi terhadap peserta aksi Bela Palestina. Tegangan antara Ormas Manguni Masakiouw dan Barisan Solidaritas Muslim Indonesia memuncak, bahkan merusak satu unit ambulans yang terlibat dalam aksi kemanusiaan tersebut.
FPI mengeluarkan pernyataan sikap mengecam keras insiden berdarah tersebut. Mereka menuntut penangkapan para provokator dan mencopot Kapolres Bitung atas dugaan kelambanan dalam mencegah serangan terhadap peserta aksi Bela Palestina.
"Kami mengutuk keras serangan tersebut yang merusak toleransi antarumat beragama dan menyulut konflik horizontal," ungkap Dewan Pimpinan Pusat FPI dalam pernyataan sikap yang ditandatangani pada hari yang sama.
Selain itu, FPI juga menyoroti pengibaran bendera Zionis Israel oleh oknum anggota ormas, yang melanggar Permenlu No 3 Tahun 2019 yang melarang tindakan semacam itu di Indonesia.
Di sisi lain, FKUB Kota Bitung juga angkat suara dalam video pernyataan sikap yang beredar di media sosial. Mereka menegaskan bahwa Kota Bitung kini dalam kondisi aman dan damai. Para pemuka agama yang tergabung dalam FKUB menolak berita bohong yang berpotensi memprovokasi, dan menekankan kesatuan antara masyarakat Adat Minahasa dan Barisan Solidaritas Muslim Indonesia untuk menjaga kedamaian.
Baca Juga: Kerusuhan Pro Israel vs. Pro Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara
"Kami akan mengedepankan kedamaian dalam segala hal," tandas pernyataan dari FKUB, menunjukkan semangat untuk memastikan ketenangan dan kesatuan di tengah kondisi yang menegangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









