Kebiasaan Suap Oknum Pejabat di BPJN XII Guncang Kaltim Kembali

Korupsi di BPJN XII Ditjen Binamarga PUPR terus mencuat, kali ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan 11 orang terkait proyek jalan nasional di Kaltim. Dua insiden serupa terjadi dalam empat tahun terakhir, yang terbaru dilakukan Kamis (23/11/2023) yang melibatkan lima tersangka.
Dari kelima tersangka itu, Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno; Pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis; staf PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto; Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, Rahmat Fadjar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Riado Sinaga, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek jalan di Kabupaten Paser, Kaltim. Semuanya ditahan untuk penyidikan dengan uang tunai senilai Rp525 juta diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari penganggaran proyek jalan nasional wilayah I Kaltim yang bersumber dari APBN. Proyek tersebut terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar.
Baca Juga: OTT KPK di Kaltim: 5 Tersangka Ditetapkan, Uang Rp 525 Juta Disita
Tiga tersangka dari pihak swasta melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga. Keduanya sepakat. Rahmat memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan milik tiga tersangka lainnya dengan memodifikasi aplikasi e-Katalog LKPP.
Hasilnya, Rahmat mendapat keuntungan 7%, sedangkan Riado 3% dari nilai proyek yang disepakati. Uang diberikan secara bertahap, sebagian digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.
Kasus ini menunjukkan kebiasaan suap yang telah lama menjadi sorotan di BPJN XII, menjadikannya salah satu instansi yang menjengkelkan bagi masyarakat karena lambatnya pembenahan jalan nasional. Meski insiden serupa pernah terjadi pada Oktober 2019, praktek suap ini terus bergulir di tengah isu-isu terkait kelambatan pembenahan infrastruktur.
Pada OTT Kamis lalu, KPK menetapkan lima tersangka, namun kasusnya tidak berbeda jauh dengan insiden 2019 terkait fee dan pengaturan lelang pekerjaan senilai Rp155,5 miliar. Kasus tersebut melibatkan PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) yang pada akhirnya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Direktur Utama PT HTT, Hartoyo, diduga menyuap Kepala BPJN XII, Refly Ruddy Tengkere, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Andi Tejo Sukmono. Total pembayaran fee mencapai Rp2,1 miliar, menyiratkan modus yang serupa dengan kasus terbaru.
Ini menjadi sorotan terhadap tata kelola di BPJN XII yang perlu ditinjau ulang untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang merugikan masyarakat dan pembangunan di Kaltim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









