OTT KPK di Kaltim: 5 Tersangka Ditetapkan, Uang Rp 525 Juta Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim), menetapkan lima tersangka, dan berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 525 juta. Pengungkapan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 25 November 2023.
Johanis Tanak menjelaskan bahwa uang tunai yang diamankan merupakan sisa dari total Rp 1,4 miliar yang terlibat dalam kasus ini. Lima tersangka yang ditetapkan melibatkan dua orang penyelenggara negara dan tiga pihak swasta, di antaranya Nono Mulyatno dari CV Bajasari, Abdul Nanang Ramis dari PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (staf PT Fajar Pasir Lestari), Rahmat Fadjar (Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur), dan Riado Sinaga (Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur).
Baca Juga: KPK Amankan 11 Orang dalam OTT di Kalimantan Timur Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Setelah tertangkap dalam OTT, kelima tersangka menjalani pemeriksaan di KPK yang berujung pada penetapan status tersangka bagi mereka. Kasus ini bermula dari proyek pengadaan jalan nasional di Kaltim yang menggunakan APBN. Dua proyek senilai Rp 49,7 miliar dan Rp 1,1 miliar terlibat dalam kasus ini. Tiga tersangka dari pihak swasta diduga melakukan pendekatan kepada pejabat terkait proyek dengan janji pemberian uang.
Nono Mulyanto, Abdul Nanang, dan Hendra Sugiarto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dari UU yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









