Belum Terima Surat Keputusan Presiden, KPK Minta Kepastian Pergantian Wakil Ketua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kepastian terkait surat keputusan dari Presiden yang menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan harapannya agar surat keputusan pemberhentian sementara Firli Bahuri dan penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara segera diterima oleh KPK. Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara saat berstatus tersangka.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara dan memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sementara terkait kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: KPK Amankan 11 Orang dalam OTT di Kalimantan Timur Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 ditandatangani Presiden Jokowi setibanya dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11), seperti yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









