Dampak Signifikan IKN: Proyeksi Kependudukan Kalimantan Timur 2035

Dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN), struktur dan jumlah penduduk di Kalimantan Timur mengalami perubahan substansial, terutama di Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Samarinda.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), proyeksi penduduk Kaltim pada tahun 2035 mencapai 5.7 juta jiwa, meningkat sebesar 1.7 juta dari tahun 2023, atau rata-rata peningkatan 147.000 jiwa setiap tahun dalam kurun waktu 12 tahun.
"Sekitar 70,28% penduduk Kaltim adalah usia produktif antara 15-64 tahun, yang disebabkan oleh bonus demografi di Indonesia. Hal ini merupakan fenomena langka dan hanya terjadi sekali dalam setiap negara," ungkap Soraya dalam Sharing Session GDPK Provinsi dan Kabupaten/Kota di Hotel Lumire Jakarta.
Baca Juga: Tertib Arsip, Tertib Pertanggungjawaban: Evaluasi Kualitas Pengelolaan Kearsipan di Samarinda
Pertumbuhan ini mendorong perlunya integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan dalam proses perencanaan pembangunan.
Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) menjadi landasan kunci dalam mengelola pembangunan kependudukan, mengakomodasi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. GDPK juga memandu peningkatan kualitas pembangunan kependudukan serta menjadi dasar penanganan masalah kependudukan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Dokumen GDPK 5 Pilar Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur diharapkan beriringan dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Saat ini, beberapa daerah di Kalimantan Timur telah menyusun GDPK 5 Pilar, sementara beberapa lainnya telah memfokuskan pada 1 Pilar GDPK. Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, Kota Bontang, dan Kota Samarinda fokus pada GDPK 1 Pilar sementara Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, dan Kota Balikpapan telah menyusun GDPK 5 Pilar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









