Kaltim

Pemkot Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian kepada Ratusan Ahli Waris, Total Mencapai Miliaran Rupiah

Ragil Anggriani | 24 November 2023, 21:20 WIB
Pemkot Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian kepada Ratusan Ahli Waris, Total Mencapai Miliaran Rupiah

Pemerintah Kota Samarinda bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyerahkan santunan kematian kepada ratusan ahli waris warga setempat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2023, telah dibayarkan santunan kematian kepada 369 ahli waris dengan total mencapai Rp15.352.000.000.

Agus menekankan bahwa masih banyak warga Samarinda yang belum mengetahui bahwa Pemerintah Kota telah aktif dalam program kecelakaan kerja dan santunan kematian. Program ini juga mencakup pemberian santunan kepada ahli waris pekerja rentan dan pegawai instansi di Kota Samarinda.

Dalam kesempatan penyerahan, tiga ahli waris menerima santunan, di antaranya dari Bambang Pamuji, seorang pekerja rentan di Kecamatan Palaran, Royke Lonteng, pekerja rentan di Kecamatan Samarinda Ilir, dan Hamzah, seorang Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda.

Baca Juga: Nafa Urbach Dituding Mengonsumsi Obat Keras Neuralgin, Polisi Buka Fakta Sebenarnya

Ridwan Tassa, Asisten I Setkot Samarinda, menyampaikan apresiasi atas inovasi BPJS Ketenagakerjaan dalam program pelayanan, keamanan, dan perlindungan bagi masyarakat. Program jaminan kematian ini dianggap memberikan dampak positif besar kepada warga, memastikan bahwa ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah kehilangan pencari nafkah mereka.

Program ini dianggap sebagai langkah positif dalam memberikan jaminan kepada ahli waris untuk menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan, memberikan bantuan nyata bagi mereka yang kehilangan tulang punggung ekonomi keluarga.

 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.