Kaltim

PT FPL, Kontraktor Kabupaten Paser dalam Proses Pemeriksaan KPK Terkait OTT

Ragil Anggriani | 24 November 2023, 20:12 WIB
PT FPL, Kontraktor Kabupaten Paser dalam Proses Pemeriksaan KPK Terkait OTT

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Paser, telah menimbulkan sorotan. Pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wita, OTT dilakukan di Kantor PT FPL dan rumah kediaman pemiliknya di Jalan Pangeran Menteri, Kecamatan Tanah Grogot.

11 orang diamankan oleh KPK dan dibawa ke Balikpapan setelah operasi tersebut. Lima di antaranya merupakan pihak dari kontraktor, sementara yang lain diduga terkait dengan pejabat Kementerian PUPR Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur.

Menurut informasi dari pejabat Polres Paser yang enggan disebutkan namanya, kontraktor yang ditangkap memiliki inisial AR dan berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanah Grogot. Meskipun Polres Paser tidak terlibat dalam penangkapan tersebut.

Baca Juga: Gubernur Kalimantan Timur Tidak Berkomentar Soal OTT KPK Terhadap Pegawai BBPJN Kaltim

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, Asnawi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia hanya mendapatkan informasi dari media sosial. Informasi langsung dari KPK belum diterima olehnya.

Pantauan wartawan media menunjukkan bahwa kantor PT FPL telah disegel dengan tulisan "Dalam Pengawasan KPK" di pintu masuknya. Tidak ada aktivitas di kantor tersebut dan tidak ada pegawai yang terlihat. Begitu pula dengan rumah mewah AR yang diduga sebagai lokasi OTT, tidak ada aktivitas atau orang yang terlihat di sekitarnya, pagar besar rumah itu pun tertutup.

Kejadian ini menimbulkan kehebohan dan keraguan di kalangan masyarakat setempat, sementara otoritas terkait masih menunggu informasi resmi dari KPK terkait perkembangan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.