Kaltim

Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024: Peringatan Sekretaris Kesbangpol Kaltim

Ragil Anggriani | 24 November 2023, 13:03 WIB
Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024: Peringatan Sekretaris Kesbangpol Kaltim

"Pentingnya Waspada terhadap Keterlibatan dalam Politik"

Ahmad Firdaus, Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim, menegaskan urgensi menjaga netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum 2024.

Dalam pernyataannya, Firdaus mengingatkan ASN tentang risiko keterlibatan dalam memihak calon legislatif, calon presiden, atau partai politik tertentu melalui media sosial. "Tindakan sepele seperti memberikan like atau menyukai konten yang mendukung calon tertentu di media sosial dapat berdampak serius dan menarik perhatian Kesbangpol," ucapnya.

Firdaus juga menyoroti perilaku yang melibatkan diri dalam pemajangan foto bersama calon legislatif atau gambar yang bermuatan politik pada media sosial. Hal semacam itu dianggap melanggar netralitas ASN.

Baca Juga: Pemerintah Kaltim Maksimalkan Kompetensi SDM Lewat Sertifikasi Digital Marketing

"Walau hal tersebut bisa dijelaskan, Kesbangpol memiliki fungsi memantau perkembangan politik dan telah menekankan pada ASN untuk lebih berhati-hati," tegasnya.

Penting bagi ASN, terutama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk cermat dalam menghadiri kegiatan sosialisasi. Undangan yang tanpa disadari berisi ajakan untuk mendukung caleg atau partai politik perlu dihindari, mengingat dampaknya terhadap netralitas ASN.

"Beberapa insiden seperti ini dianggap melanggar netralitas ASN, meskipun dilakukan tanpa sengaja," ungkap Firdaus.

Firdaus menekankan bahwa ASN harus bijak dalam memilih kegiatan yang dihadiri. Ia juga memperingatkan tentang penggunaan simbol numerik atau gambar yang dapat ditafsirkan sebagai dukungan politik, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan pemecatan bagi ASN yang melanggar aturan.

Baca Juga: DPR RI Lantik Tiga Anggota Pengganti Antar-Waktu, Rosiyati MH Thamrin Salah Satunya

"Sebelumnya, pernah ada kasus di mana seorang guru diberhentikan karena secara terbuka mendukung caleg. Ini menjadi peringatan bagi kita semua," tambahnya.

Beberapa larangan yang penting bagi ASN termasuk tidak menyukai, mengomentari, atau membagikan konten yang mendukung caleg atau partai politik. Hal-hal semacam itu dianggap serius dan dapat berujung pada pemecatan bagi ASN yang melanggar ketentuan yang ada.

"Kita harus sadar bahwa langkah semacam itu bisa mengakibatkan pemecatan bagi ASN yang melanggar aturan," tandas Firdaus. Pemahaman yang baik akan aturan ini menjadi kunci dalam memastikan netralitas ASN tetap terjaga pada masa politik ini.

 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.