Kaltim

UMP Kaltim Naik 4,98 Persen untuk 2024, Berpotensi Tantang Minimun Upah Nasional

Ragil Anggriani | 22 November 2023, 12:14 WIB
UMP Kaltim Naik 4,98 Persen untuk 2024, Berpotensi Tantang Minimun Upah Nasional

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar 4,98 persen, naik menjadi Rp 3.360.858 dari sebelumnya Rp 3.201.396. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 yang diumumkan pada Selasa (21/11).

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa penentuan UMP 2024 mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan serta berdasarkan aspirasi buruh dan pelaku usaha dalam Dewan Pengupahan. Penetapan juga mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini.

Meskipun awalnya alpa perhitungan hanya 0,20, setelah pembahasan yang melibatkan Dewan Pengupahan, diputuskan menggunakan alpa 0,30, mengakomodasi keinginan buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lain, mengingat UMP Kaltim masih tertinggi jika dibandingkan dengan provinsi tetangga seperti Kalimantan Selatan (Rp 3.282.812) dan Kalimantan Barat (Rp 2.702.616).

Baca Juga: Perpustakaan Kota Balikpapan Memperluas Jam Layanan hingga Malam Hari untuk Meningkatkan Minat Baca Masyarakat

Namun, kenaikan ini menuai tanggapan beragam. Ketua Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, menyebut kenaikan ini masih dalam koridor yang pantas meskipun awalnya disepakati kenaikan sebesar 4,34 persen. Dia menyoroti perubahan keputusan setelah tuntutan buruh yang awalnya meminta kenaikan 15 persen.

Namun, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan kekecewaannya terhadap kenaikan UMP yang dinilai terlalu rendah, hanya 1 persen, dan tak pantas. Siregar juga mempertanyakan metode penentuan kenaikan tersebut, menyoroti bahwa inflasi kebutuhan pokok buruh sudah mencapai lebih dari 5 persen.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa dari 38 provinsi, 26 sudah melaporkan besaran UMP-nya, dengan kisaran antara 1,2 hingga 7,5 persen, meskipun terdapat dua provinsi yang belum sesuai aturan.

Baca Juga: Penjabat Kepala Daerah Diminta Jaga Netralitas dalam Persiapan Pemilu 2024

Penetapan UMP ini menuai kontroversi dan menjadi sorotan karena dinilai tak memadai oleh sebagian pihak terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meskipun demikian, keputusan UMP ada di tangan gubernur sesuai UU 6 Tahun 2023, yang mengarahkan bahwa penetapan UMP berada di kewenangan gubernur masing-masing.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.