Kaltim

Ratusan Buruh di Kaltim Berunjuk Rasa, Tuntut Kenaikan UMP 15%: Pembahasan Mencari Jalan Tengah

Ragil Anggriani | 20 November 2023, 16:46 WIB
Ratusan Buruh di Kaltim Berunjuk Rasa, Tuntut Kenaikan UMP 15%: Pembahasan Mencari Jalan Tengah

 

Aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan buruh di depan kantor gubernur Kaltim pada Senin (20/11/2023) hari ini menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga 15 persen untuk tahun mendatang. Aksi ini terjadi tepat sehari sebelum diumumkannya besaran kenaikan UMP Kaltim pada Selasa (21/11/2023) besok.

Muhammad Faisal, Wakil Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kaltim, menjelaskan bahwa setelah menyampaikan tuntutan, mereka diajak oleh Pemprov Kaltim untuk audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) guna mencari jalan tengah terkait tuntutan para buruh.

"Hasil terakhir tadi, kita akan bertemu dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk melanjutkan pembahasan kenaikan upah," ujar Faisal.

Baca Juga: Gibran Rakabuming: Polemik Ijazah, Klaim Pendidikan, dan Tudingan Netizen

Dia menegaskan bahwa meskipun sebelumnya telah ada pertemuan dengan Pemprov Kaltim, masih terdapat ketidaksepakatan dari beberapa pihak yang menghambat kesepakatan.

"Kami berharap ada kesepakatan untuk memenuhi tuntutan semua pihak agar UMP sesuai harapan para buruh," tambahnya.

Faisal mengungkapkan bahwa meskipun para buruh menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen, aturan yang ada dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 menyebutkan angka moderat 0,2 Alfa sebagai acuan.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Belum Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Kemenaker Minta Tunggu Sampai Batas Waktu

Namun, menurutnya, dalam penentuan upah menurut aturan tersebut harus mempertimbangkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α atau alfa.

Harapannya adalah kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang bisa mencerminkan kebaikan bagi Kaltim secara keseluruhan serta dapat diterima oleh para pekerja atau buruh di wilayah tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.