Kaltim

Tuntutan Terhenti, Korban dan Tersangka Berdamai

Ragil Anggriani | 19 November 2023, 13:12 WIB
Tuntutan Terhenti, Korban dan Tersangka Berdamai

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, menghentikan tiga tuntutan terhadap tiga tersangka berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Hal ini terjadi setelah korban memaafkan perbuatan tersangka dan keduanya berhasil mencapai kesepakatan damai.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengungkapkan bahwa tiga tersangka - Hen atas kasus pencurian, RKS atas kasus penganiayaan, dan Rus atas kasus pencurian - telah memenuhi syarat-syarat RJ yang sesuai dengan ketentuan hukum. Tuntutan terhadap mereka dihentikan setelah Kajari Samarinda menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Jumat, 17 November.

Proses menuju RJ melibatkan jaksa fasilitator yang memfasilitasi pertemuan antara korban dan tersangka pada 30 Oktober, sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Kaltim Dorong Perusahaan Daerah untuk Maksimalkan Kontribusi PAD

Firmansyah menjelaskan bahwa dalam mediasi tersebut, tersangka secara langsung meminta maaf kepada korban dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sementara korban bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan memberikan pengampunan kepada tersangka.

"Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan antara korban dan tersangka untuk berdamai dan saling memaafkan," ujar Firmansyah yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem.

Pada 15 November 2023, Firmansyah Subhan bersama beberapa petinggi kejaksaan juga melakukan paparan mengenai RJ kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Mewujudkan Swasembada Pangan: Fokus Pembangunan Infrastruktur Pertanian di Kaltim

Erfandy menegaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh RJ, seperti tersangka yang pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara, dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp2,5 juta. Selain itu, tersangka juga harus bersedia melakukan pemulihan terhadap korban.

"RJ adalah langkah menuju rekonsiliasi antara korban dan tersangka dengan respon positif dari masyarakat," tambah Erfandy. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Samarinda untuk menegakkan keadilan melalui pendekatan yang memperhatikan kesepakatan damai dan pemulihan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.