Kaltim

Pemindahan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Samarinda: Langkah Terukur Mengatasi Krisis Kepadatan

Ragil Anggriani | 16 November 2023, 15:27 WIB
Pemindahan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Samarinda: Langkah Terukur Mengatasi Krisis Kepadatan

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA di Samarinda mengambil langkah proaktif dengan memindahkan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas II A Samarinda. Tujuan utamanya adalah mengatasi situasi krisis yang tengah dihadapi akibat kepadatan penghuni rutan, sambil memastikan keamanan dan kenyamanan di dalamnya.

Menurut Kepala Rutan Samarinda, Jul Herry Siburian, saat ini jumlah warga binaan di Rutan Samarinda mencapai 1.226 orang, sementara kapasitas rutan hanya mampu menampung 400 orang. Dengan demikian, rutan ini mengalami kelebihan kapasitas hingga 300 persen, yang sangat memprihatinkan karena dapat berdampak negatif pada kesehatan, keamanan, dan kenyamanan warga binaan serta petugas rutan.

Upaya mitigasi telah dilakukan sebelumnya dengan pembangunan Rumah Restorative Justice, sebuah kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, sebagai solusi untuk mengatasi kelebihan daya tampung tahanan. Jul Herry berharap keberadaan Rumah Restorative Justice mampu menghidupkan kembali nilai-nilai positif dan norma-norma dalam masyarakat, sebagai upaya awal penyelesaian persoalan sebelum memasuki tahap akhir.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kabupaten Penajam Paser Utara Tak Terakomodasi di Wilayah Ibu Kota Negara Baru.

Dalam kerangka pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sistem tersebut dirancang untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar dapat kembali menjadi bagian konstruktif dalam masyarakat dengan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan mencegah kembali melakukan tindak pidana.

Pemindahan WBP dilakukan sesuai Instruksi Karutan Samarinda, Jul Herry Siburian, dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Didik Prasetya Adi, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Gilang Wisnu Wardhana.

Proses pemindahan dimulai dengan apel dan pengarahan kepada jajaran petugas, diikuti dengan pemilihan WBP yang akan dipindahkan ke ruang aula. Mereka menjalani serangkaian pemeriksaan dan tes kesehatan sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Samarinda. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan pemindahan dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.