Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih dalam proses pemutakhiran terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk periode berikutnya.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan bahwa proses peningkatan UMP masih menunggu data resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Data ini biasanya disampaikan kepada Gubernur sebelum dibahas dalam rapat dewan pengupahan untuk penetapan resmi.
"Kami masih menunggu data yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, setelahnya akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan dan kami akan melaporkannya untuk memohon penetapan dari Gubernur Kaltim," ungkap Rozani pada Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Heboh! Empat Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis di Bawah Umur Ditangkap di Kutai Timur
Rozani juga menjelaskan bahwa saat ini UMP di Kaltim berada sekitar Rp3,2 juta. Namun, kenaikan tidak bisa semata mengikuti permintaan pekerjaan yang mencapai 15 persen karena terkait dengan faktor-faktor tertentu, termasuk pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur.
Menurutnya, formula yang mengatur kenaikan UMP terkait dengan pertumbuhan ekonomi serta infrastruktur. Ketika pertumbuhan ekonomi stabil, kenaikan upah cenderung lebih baik, namun jika terjadi inflasi tinggi, kenaikan upah bisa terhambat. "Namun, jika salah satu faktor tersebut rendah, kenaikan UMP tetap ada, hanya saja besarnya mungkin tidak signifikan," tambahnya.
Rozani juga menegaskan bahwa jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan kenaikan upah sesuai penetapan yang ada, mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.