Penjual BBM di SPBU yang Membelinya untuk Dijual Kembali Dapat Terkena Hukuman Berat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil langkah tegas dalam menindak para penjual bahan bakar minyak (BBM) yang membelinya dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan maksud untuk menjual kembali (pengetap). Praktik ini bukan hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan berbahaya dari segi keselamatan dan keamanan.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Migas Tahun 2001, para pengetap yang tertangkap melakukannya di SPBU dapat dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Hal ini telah dijelaskan oleh Orin Agusta Andini, seorang akademisi hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.
Seiring dengan regulasi yang jelas, penjualan BBM yang dikendalikan hanya di SPBU dan Pertashop. Namun, di lapangan, masih banyak penjual BBM yang menjajakan barangnya di pinggir jalan. Meskipun praktik ini mungkin membantu perekonomian masyarakat dan memberikan manfaat segera bagi orang-orang yang membutuhkan BBM dalam jumlah kecil, namun berbahaya dari segi keselamatan dan keamanan.
Baca Juga: DBH Sawit Mengucur ke Kaltim: Tambahan Dana untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Daerah
Orin mengingatkan insiden tragis yang terjadi di Jalan AW Syahranie, Samarinda, ketika sebuah mobil menabrak warung penjual BBM di pinggir jalan. Insiden ini berakhir dengan kebakaran dan menelan korban jiwa. "Penyimpanan BBM dalam jumlah besar berpotensi sangat berbahaya. Sebenarnya, pilihan yang dihadapi adalah apakah untuk melarang praktik ini sepenuhnya atau membatasi jumlah penjual BBM melalui Pertashop," jelasnya.
Namun, yang perlu diutamakan adalah penindakan terhadap pengetap dalam jumlah besar yang akhirnya menyebabkan antrian panjang di SPBU. Orin mengusulkan pemberlakuan peraturan daerah khusus untuk memberantas praktik pengetap. Dengan peraturan tersebut, pengawasan akan lebih efektif dan praktis.
Namun, masalah saat ini adalah inkonsistensi dalam penegakan hukum. "Kenyataannya masih ada antrean di SPBU, ini berarti penegakan hukum mungkin tidak konsisten dan belum mencapai para pelaku yang sebenarnya," tambah Orin.
Orin juga menggarisbawahi bahwa apabila pengetap memperoleh kuota BBM dengan bebas, SPBU yang turut serta dalam praktik ini dapat dikenakan hukuman. Apabila SPBU terlibat dalam memfasilitasi pengetap, maka mereka bisa dikenakan sebagai turut serta dalam tindakan tersebut. Pemberian fasilitas yang memudahkan pengetap BBM dapat dijerat dengan ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 55 UU Migas.
Polda Kaltim baru-baru ini berhasil membongkar kasus penyelewengan BBM subsidi di SPBU, di mana pelaku memindahkan BBM dari mobil ke dalam jeriken untuk dijual kembali. Penyelidikan tersebut juga masih berlanjut di kota-kota lain seperti Balikpapan dan Samarinda. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan ketat, praktik pengetap BBM di SPBU dapat diatasi dan masyarakat akan lebih aman dan sejahtera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









