DBH Sawit Mengucur ke Kaltim: Tambahan Dana untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Daerah

Kaltim (Kalimantan Timur), sebuah provinsi yang dikenal sebagai salah satu produsen minyak sawit terkemuka di Indonesia, telah berhasil merebut sebagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang selama ini dikelola oleh pemerintah pusat. Sejak tahun lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah gencar memperjuangkan haknya untuk menerima bagian dari pendapatan minyak sawit yang dihasilkan di wilayah tersebut.
Hasil usahanya akhirnya terwujud, dan total transfer dana pemerintah pusat ke daerah yang akan diterima Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota setempat mencapai sekitar Rp 200 miliar. Pembagian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dari jumlah tersebut, Pemprov Kaltim berhak mendapatkan Rp 43 miliar, sementara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan menerima Rp 37 miliar, dan Pemerintah Kota Balikpapan mendapatkan bagian sebesar Rp 6 miliar. Pembagian DBH sawit ini bertujuan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, atau kegiatan lain yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.
Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim, Zulkarnain, menjelaskan bahwa usulan pembagian DBH sawit yang diajukan ke pemerintah pusat adalah sebanyak 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pemerintah pusat.
"Kami mengusulkan 90 persen untuk daerah. Misalnya, pungutan ekspor kami mencapai sekitar Rp 5-6 triliun. Jika 90 persennya masuk ke daerah, sekitar Rp 4,5 triliun dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah," ungkap Zulkarnain saat menghitung potensi penerimaan DBH Sawit.
Selama ini, dana pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dikendalikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, tanpa ada pembagian pendapatan ke daerah produsen minyak sawit. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim dan daerah penghasil lainnya menuntut adanya pembagian pendapatan yang lebih adil, mengingat sumber daya alam yang dihasilkan oleh daerah tersebut.
Baca Juga: Jumlah Titik Panas di Kalimantan Timur Terus Menurun, BMKG: Dampak Curah Hujan dan Kesadaran Warga
Menurut Zulkarnain, nilai ekonomi komoditas sawit dari Kaltim mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Angka tersebut hanya mencakup CPO dan kernel, belum termasuk komoditas lain yang dihasilkan di wilayah tersebut. Dengan adanya pembagian DBH Sawit, daerah ini memiliki potensi untuk melakukan transformasi ekonomi pasca-tambang, yang akan berdampak positif pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain DBH Sawit, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang mengukur potensi penerimaan DBH dari sektor-sektor lain yang juga berkontribusi terhadap perekonomian daerah, termasuk kehutanan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), telekomunikasi, dan perhubungan. Dengan upaya ini, diharapkan Kaltim akan menerima tambahan pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan sumber daya alam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









