Kaltim

Kontroversi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Oleh Bawaslu Samarinda: Apakah Ini Tindakan Tepat?

Ragil Anggriani | 8 November 2023, 18:50 WIB
Kontroversi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Oleh Bawaslu Samarinda: Apakah Ini Tindakan Tepat?

Samarinda, 8 November 2023* - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di beberapa titik dalam kota. Tindakan ini, meskipun dalam upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan alat peraga sosialisasi, menuai kontroversi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Samarinda.

Menurut Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar Samarinda, Said Fuad Assegaf, penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu Samarinda tidak sesuai dengan imbauan Bawaslu RI yang dikeluarkan melalui Nomor 774 tahun 2023. Ia berpendapat bahwa APS yang dipasang oleh calon legislatif (caleg) yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Fuad mengacu pada imbauan Bawaslu RI yang menyatakan bahwa seluruh peserta pemilu diimbau untuk memasang APS dengan memerhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam imbauan tersebut, terdapat panduan yang menyebutkan bahwa APS tidak boleh berisi ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, simbol gambar, atau muatan lain yang berisi ajakan untuk memilih. Selain itu, APS juga tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang, seperti median jalan, fasilitas publik, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan sebagainya.

Baca Juga: Kecamatan Tenggarong Seberang Fokus pada Pengembangan Sektor Pertanian untuk Swasembada Pangan

Menurut Fuad, penertiban APS hanya perlu dilakukan jika APS tersebut melanggar panduan yang telah ditetapkan atau dipasang di tempat yang dilarang. Ia berharap Bawaslu Samarinda dapat lebih bijak dalam melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu dan tidak bertindak dengan diskriminatif atau tidak adil.

Sementara tindakan Bawaslu Samarinda mungkin bertujuan untuk memastikan bahwa semua peserta pemilu mematuhi peraturan-peraturan terkait dengan APS, pandangan yang berbeda muncul dari Partai Golkar Samarinda. Mereka menganggap penertiban APS ini sebagai tindakan yang keliru dan berharap agar Bawaslu dapat lebih memahami pandangan mereka.

Kontroversi ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan kerja sama yang baik antara lembaga pengawas pemilu dan peserta pemilu. Bawaslu dan partai politik harus berusaha untuk mencapai pemahaman bersama tentang tata cara pengawasan dan penertiban yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pegulat Kaltim Berjaya dengan 3 Emas dan 1 Perunggu di Babak Kualifikasi PON

Terkait hal ini, pihak berwenang dan Bawaslu Samarinda perlu memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sambil menghormati hak dan kewajiban peserta pemilu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.