Keterlambatan Proyek: Ancaman Blacklist bagi Kontraktor di Kaltim

Kaltim - Keterlambatan progres pembangunan dua rumah sakit yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Pada Selasa, 7 November, legislator dari Karang Paci (sebutan untuk DPRD Kaltim) meminta penjelasan dari pejabat Dinas PUPR-Pera Kaltim terkait keterlambatan ini. Proyek-proyek yang tertunda ini adalah pembangunan Gedung Jantung Terpadu RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) di Balikpapan dan pembangunan Gedung Pandurata RSUD AW Sjahranie di Samarinda.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat antara DPRD dan Dinas PUPR-Pera sebenarnya bertujuan untuk membahas rencana kerja tahun 2024. Rencana ini melibatkan pagu anggaran pekerjaan di instansi tersebut yang mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Selain itu, mereka juga memaparkan laporan keuangan dan perkembangan fisik kegiatan yang dilakukan selama tahun 2023.
Walaupun pemprov (pemerintah provinsi) Kaltim optimis bahwa proyek-proyek ini akan selesai tepat waktu, DPRD merasa agak skeptis. Namun, mereka tetap berkomitmen untuk mengawasi Dinas PUPR-Pera sesuai dengan janji yang telah diberikan. Syafruddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, progres pembangunan Gedung Jantung Terpadu RSKD Balikpapan dan Gedung Pandurata RSUD AWS Samarinda sangatlah lambat. Dalam keterangan lebih lanjut, Syafruddin menjelaskan bahwa progres pembangunan kedua gedung tersebut baru mencapai 60 persen. Baik Gedung Jantung Terpadu RSKD Balikpapan maupun Gedung Pandurata RSUD AW Sjahranie mengalami penundaan yang cukup signifikan.
Baca Juga: Menggenggam Masa Depan: Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045 Kota Balikpapan
Jika kedua proyek tersebut tidak selesai pada akhir tahun ini sesuai dengan kontraknya, Komisi III DPRD Kaltim berencana untuk mendorong pemerintah memberikan sanksi kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut. Syafruddin menegaskan bahwa jika pembangunan tidak tuntas sesuai jadwal, pihak kontraktor yang telah mengerjakan pembangunan rangka gedung harus dihentikan dari proyek-proyek selanjutnya. Sebuah evaluasi akan diperlukan untuk menentukan alasan keterlambatan dan pihak kontraktor yang bersangkutan tidak boleh diberikan kesempatan untuk mengerjakan pekerjaan berikutnya.
Udin menambahkan bahwa jika diperlukan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga dapat berpartisipasi dalam pelelangan pekerjaan ini karena nilainya melebihi Rp 100 miliar. Pemprov Kaltim menilai bahwa tidak ada alasan bagi kontraktor untuk terlambat menyelesaikan pekerjaan Tahun Anggaran 2023, karena proyek ini telah melalui proses lelang yang telah dilakukan sebelumnya. Seharusnya, mereka mampu menyelesaikan proyek sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, atau jika ada kendala yang tak dapat dihindari, perlu dilakukan tindakan yang sesuai. Keterlambatan dalam pelaksanaan proyek dapat menghambat perkembangan wilayah dan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Seiring dengan itu, tindakan tegas seperti potensi blacklist bagi kontraktor menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan kualitas pembangunan dan penyelesaian proyek yang tepat waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









