Kontraktor Proyek Gedung Perawatan Pandurata RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda Ditegur Empat Kali.

Pembangunan Gedung Perawatan Pandurata RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mendapat sorotan karena progresnya yang masih 70 persen menjelang berakhirnya kontrak proyek bulan depan. Meski tantangan besar untuk menyelesaikannya sesuai jadwal, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim menegaskan bahwa masih ada waktu untuk mengejar deviasi.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Pera Kaltim, Rahmad Hidayat, menyatakan bahwa kontraktor telah ditegur empat kali oleh pihak berwenang karena lambatnya progres pekerjaan. Pemprov Kaltim telah meminta laporan rutin tentang kemajuan proyek kepada kontraktor, dan hasil konfirmasi menunjukkan bahwa masih memungkinkan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Raka Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 100 miliar dan menggunakan anggaran dari APBD Kaltim dengan jangka waktu pelaksanaan selama 280 hari kalender. Rahmad menjelaskan bahwa dalam teori perencanaan, proyek ini dapat selesai sesuai jadwal. Namun, tantangan nyata di lapangan telah mengganggu progresnya.
Baca Juga: PBB Mendukung Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Kolaborasi untuk Kemajuan Global
Salah satu kendala utama adalah akses Jalan Anggur, yang tidak dapat dilalui oleh alat berat setiap hari karena akses yang sempit. Hal ini memaksa penggunaan alat berat hanya pada malam hari, yang mengganggu pekerjaan. Selain itu, RSUD AWS masih digunakan selama proses konstruksi, dan beberapa aktivitas konstruksi seperti penggunaan alat pancang tidak dapat dilakukan setiap hari karena dampak polusi.
Dinas PUPR-Pera Kaltim telah memberikan teguran empat kali kepada kontraktor atas keterlambatan pekerjaan. Mereka terus memantau kemajuan proyek dan meminta laporan harian. Dalam hal progres pekerjaan yang masih tertinggal, mereka memanggil kontraktor untuk evaluasi.
Apabila proyek tidak selesai sesuai jadwal, kontraktor akan diberi dua kesempatan tambahan. Pertama, waktu selama 50 hari dengan denda keterlambatan perhitungan 1/1.000 dari sisa pekerjaan. Jika progres masih belum mencapai target, kontraktor akan diberi kesempatan kedua selama 10 hari dengan syarat selesaikan proyek dalam batas waktu tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim: Maksimalkan Pelayanan melalui Penataan Birokrasi
Sorotan terhadap proyek ini telah mendorong tindakan dari pihak berwenang dan legislator setempat. DPRD Kaltim akan meminta penjelasan dari Dinas PUPR-Pera Kaltim terkait masalah ini dan menekankan perlunya evaluasi terhadap penanggung jawab lapangan proyek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









