Kaltim

Pegawai Sekretariat DPRD Kaltim Ditetapkan untuk Menjaga Ketertiban Administrasi

Ragil Anggriani | 7 November 2023, 07:43 WIB
Pegawai Sekretariat DPRD Kaltim Ditetapkan untuk Menjaga Ketertiban Administrasi

Kepala Bagian Fasilitasi, Pengawasan, dan Penganggaran Sekretariat DPRD Kalimantan Timur, Andrie Asdi, mendorong seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim untuk menjaga ketertiban administrasi. Imbauan ini disampaikan saat memimpin apel pagi di halaman belakang Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Samarinda, pada hari Senin.

Andrie menjelaskan bahwa pentingnya ketertiban administrasi adalah bentuk tanggung jawab dan kesiapan dalam menghadapi proses pemeriksaan, terutama karena saat ini telah memasuki masa penutupan buku serta berlangsungnya pengawasan, audit, dan pemeriksaan.

Dalam konteks ini, ketertiban administrasi berperan penting dalam memastikan kelengkapan dan kerapian dokumen, yang pada gilirannya akan memudahkan proses pemeriksaan. Hal ini menjadi kunci dalam menghindari kesalahan yang tidak diinginkan ketika proses audit dilakukan.

Baca Juga: DPRD Kaltim Evaluasi Kelayakan Pembangunan Gedung Pemerintahan

Andrie juga menggarisbawahi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang meliputi konsep penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kepentingan rakyat. Prinsip-prinsip ini merupakan syarat penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Beberapa prinsip tersebut termasuk transparansi, akuntabilitas, partisipasi, responsivitas, efektivitas, efisiensi, kesetaraan, keadilan, hukum dan supremasi hukum, visi strategis, pengawasan, dan konsensus. Dalam konteks administratif, prinsip-prinsip ini membantu menciptakan sistem yang efisien dan transparan, yang pada akhirnya mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.