DPRD Kaltim Evaluasi Kelayakan Pembangunan Gedung Pemerintahan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Komisi III, berencana untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuan dari pertemuan ini adalah mengevaluasi kelayakan pembangunan beberapa gedung pemerintahan, termasuk gedung Inspektorat Daerah, Kadrie Oening Tower, dan RS Korpri, yang dinilai tidak sesuai dengan standar.
RDP ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 November. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, mengungkapkan bahwa pembahasan akan mencakup evaluasi berbagai proyek pembangunan gedung yang telah selesai pada tahun 2023, termasuk progres, kelayakan untuk digunakan, serta proyeksi dan detail pembangunan tahun 2024.
Sutomo Jabir, yang juga mewakili daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau, mengatakan pentingnya berdiskusi dengan Dinas PUPR untuk memahami klasifikasi pembangunan gedung yang baik. Hal ini bertujuan agar hasil pembangunan tidak mengecewakan dan sesuai dengan rencana.
Baca Juga: Masa Besar Berkumpul di Monas dalam Aksi Bela Palestina
Legislator tersebut juga menekankan pentingnya melibatkan kontraktor lokal dalam proses pembangunan gedung pemerintahan baru. Menurutnya, kerja sama operasi (KSO) antara kontraktor lokal dan non-lokal adalah langkah yang baik untuk memberdayakan kontraktor lokal.
Dalam rangka evaluasi, DPRD Kaltim juga akan memeriksa kualitas dan kelengkapan gedung-gedung baru yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa gedung tersebut sesuai dengan standar kelayakan dan jika ada kekurangan, maka perbaikan akan dilakukan.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin, mengkritik beberapa gedung pemerintahan baru, seperti Inspektorat Daerah dan Kadrie Oening Tower, yang diduga miring dan mengalami kerusakan. Evaluasi ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









