Masyarakat Diajak S3 Saat Memerangi Hoax di Media Sosial Jelang Pemilu 2024

Seiring dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia, media sosial telah menjadi salah satu alat komunikasi politik yang sangat efektif. Informasi politik, pandangan, dan opini dapat dengan cepat menyebar dan memiliki dampak yang signifikan melalui platform ini. Namun, perlu diwaspadai bahwa di tengah keluasan arus informasi, terdapat ancaman berupa penyebaran informasi palsu atau yang dikenal sebagai hoax. Hoax tersebut bisa berpotensi memengaruhi pandangan masyarakat dan situasi politik menjelang pemilihan umum 2024.
Irene Yurianti, Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan, telah mengingatkan masyarakat akan bahaya penyebaran hoax melalui media sosial. Untuk menghindari penyebaran hoax yang merugikan, masyarakat diajak untuk menerapkan prinsip "Saring Sebelum Sharing" (S3).
Menurut Irene, setiap individu, saat menerima informasi melalui platform seperti WhatsApp atau media sosial lainnya, harus melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum membagikannya lebih lanjut. Kepada peserta dialog peran media sosial dalam mendukung proses demokrasi pemilu 2024, Irene menjelaskan pentingnya literasi digital bagi masyarakat dalam menghadapi ancaman hoax. Dengan kemampuan untuk menyaring dan memverifikasi informasi dengan benar, masyarakat dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi penyebaran hoax dan disinformasi.
Selain peran masyarakat, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah dalam regulasi dengan pembentukan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai upaya mencegah kejahatan yang dilakukan melalui internet. Informasi yang melanggar undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
Irene menegaskan bahwa isu-isu negatif seperti hoaks merupakan ancaman serius yang harus segera diatasi. Jika tidak diatasi, hoaks dapat berkembang dan merugikan masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia telah mengambil inisiatif dengan mengaktifkan mesin Artificial Intelligence Surveillance (AIS) yang bertugas melacak hoaks dan konten negatif di internet.
AIS bekerja dengan mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jutaan tautan yang mengandung konten negatif. Hasil pemantauan ini akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran akses, penonaktifan konten, serta pengiriman ke instansi terkait sebagai langkah penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Presiden RI Jokowi Groundbreaking Bandara IKN yang Ramah Lingkungan
Dalam menjelang pemilu 2024, penting bagi masyarakat untuk menjaga kewaspadaan dan menghindari penyebaran hoaks. Dengan langkah-langkah seperti Saring Sebelum Sharing dan bantuan dari pemerintah, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama melindungi integritas informasi dan proses demokrasi di era digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









