Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah memulai upaya percepatan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan menggelar pelatihan untuk Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi, percepatan ini diperlukan karena saat ini hanya ada lima MHA yang diakui di Kaltim, sedangkan terdapat 185 komunitas adat yang memiliki potensi untuk diakui sebagai MHA.
Pelatihan untuk Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA tersebut dibuka pada tanggal 22 Oktober 2023 di sebuah hotel di Kota Balikpapan dan akan berlangsung selama tiga hari hingga 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Wabah Diabetes di Balikpapan: 8,8 Persen Warga Terdiagnosis
Anwar Sanusi menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian penting dari implementasi Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF), khususnya pada komponen tata kelola hutan dan lahan melalui dukungan percepatan pengakuan masyarakat adat di Kaltim.
Sampai saat ini, baru lima MHA di Kaltim yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah, yang terdiri dari dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat.
Salah satu tantangan yang dihadapi dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA adalah ketidakmerataan Panitia Masyarakat Hukum Adat yang telah dibentuk di daerah, yang berdampak pada berbagai aspek, mulai dari implementasi di lapangan hingga pemahaman yang lebih baik tentang pengakuan dan hak-hak MHA.
Baca Juga: Borneo FC dan Persib Berbagi Hasil Seri 1-1 di Samarinda
Pelatihan ini diikuti oleh 50 peserta, termasuk sekretaris kabupaten se-Kaltim, perwakilan dinas terkait, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup se-Kaltim, perwakilan Bagian Hukum Setkab se-Kaltim, dan perwakilan camat dari wilayah yang memiliki calon MHA.
Pemprov Kaltim berharap bahwa melalui percepatan pengakuan MHA, mereka dapat lebih baik melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat adat, sambil menjaga dan melestarikan budaya serta lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









