Dukung Ketahanan Ekonomi Kaltim, DPMPTSP Gelar Sosialisasi Permen No 1 Tahun 2022

Dalam upaya mendukung ketahanan ekonomi Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Acara yang juga mencakup penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kemitraan ini diadakan di Hotel Swiss Belhotel Borneo, Samarinda pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Peraturan tersebut, yang dikeluarkan sebagai pedoman tata cara pelaksanaan kemitraan bagi Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi di daerah, bertujuan untuk menciptakan pola kerja sama yang memadukan kekuatan sektor usaha yang berbeda untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemerataan perekonomian.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparat daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait mengenai Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah melalui penanaman modal.
Baca Juga: Layar Kaltim Meraih Juara Umum dengan Mengoleksi 7 Emas dalam Kualifikasi PON 2023
Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung Peraturan Menteri Investasi No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan UMKM. Kemitraan ini diharapkan dapat memungkinkan para pelaku usaha, terutama UMKM, untuk berbagi pengetahuan dan sumber daya dengan usaha besar, menciptakan hubungan saling menguntungkan.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam pidatonya menggarisbawahi pentingnya pelaku usaha berperan aktif dalam pembangunan ekonomi. Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha, termasuk UMKM, harus dapat berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat setempat, sehingga mereka menjadi tuan di negerinya sendiri dan bukan hanya subjek dalam proses ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah Kalimantan Timur berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada para pengusaha, terutama UMKM. Pola kemitraan yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Investasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kekuatan ekonomi Kaltim sebagai wilayah yang strategis.
Baca Juga: Gebyar TIK 2023: Merayakan Kreativitas dan Potensi Pelajar di Bidang Teknologi
Untuk memfasilitasi program kemitraan, Pemerintah telah menyediakan fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dapat diakses melalui situs kemitraan.oss.go.id. Fitur ini memudahkan pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk bermitra dengan UMKM di daerah, menggantikan proses manual sebelumnya.
Kegiatan ini juga menandai kesempatan langka di mana para pelaku usaha dapat berinteraksi langsung dengan pengambil kebijakan, seperti Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
Acara ini juga mencakup penandatanganan komitmen bersama antara para pelaku usaha sebagai dukungan konkret bagi kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM dan koperasi. Pemerintah Kalimantan Timur percaya bahwa kemitraan semacam ini akan menjadi kunci pertahanan perekonomian Indonesia, khususnya di Kalimantan Timur, dalam tahun-tahun mendatang.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Membangun Pabrik di Papua Barat untuk Memperkuat Kedaulatan Pangan Nasional
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri Kementerian Investasi/BKPM RI, Ibu Septiria Christina, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, Kepala DPMPTSP Kukar, Bambang Arwanto, serta perwakilan dan pelaku UMKM se-Kaltim. Dengan semangat kemitraan, diharapkan ekonomi Kaltim semakin kuat dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









