Kaltim

Pemprov Kaltim dan DPRD Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Jadi Perda

Ragil Anggriani | 18 Oktober 2023, 05:49 WIB
Pemprov Kaltim dan DPRD Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Jadi Perda

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna ke-38, yang digelar di gedung utama DPRD Kaltim pada Senin, 16 Oktober 2023.

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan anggota dewan, terutama kepada anggota Pansus Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah atas kerja keras dan konsistensi mereka dalam menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah ini.

Akmal Malik menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sesuai dengan amanat pasal 286 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang, dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Belajar Program Penurunan Emisi Karbon dari Kaltim

Selain itu, pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah memuat ketentuan lebih lanjut mengenai muatan pajak dan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah. Hal ini juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur pedoman penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Akmal menyatakan bahwa Perda ini telah menambah jenis pajak daerah dari lima menjadi tujuh, dengan penambahan dua jenis pajak daerah baru, yaitu Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Pemungutan pajak alat berat akan mulai berlaku pada tahun 2024, sementara pajak kendaraan bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan berlaku pada tahun 2025.

Selama pembahasan Ranperda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah disepakati antara Pemprov Kaltim dan DPRD mengenai penetapan tarif pajak kendaraan bermotor, termasuk tarif progresif, tarif BBNKB, dan tarif Opsen MBLB.

Baca Juga: Peringatan Cuaca: Lima Kabupaten di Kaltim Diprakirakan Hujan Petir pada Rabu-Kamis

Acara tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kerjasama antara Pemprov Kaltim dan DPRD terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kaltim. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, dan anggota Forkopimda Kaltim. Dengan disahkannya Ranperda ini, Kaltim telah mengatur dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang sah sesuai payung hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.