Kaltim optimistis pabrik di Kukar kurangi ketergantungan impor

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berharap bahwa keberadaan pabrik bahan peledak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor produk sejenis dari luar negeri. PT Asa Karya Multipratama, perusahaan yang membangun pabrik tersebut, telah berinvestasi sebesar 50 juta dolar AS dalam proyek ini.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kaltim, Ujang Rachmad, menyatakan bahwa tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pabrik tersebut mencapai 70 persen. Ini memberikan optimisme bahwa pabrik ini dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri akan bahan peledak.
Baca Juga: Alat berat menjadi salah satu potensi pajak dan retribusi daerah.
Indonesia, sebagai negara besar, diharapkan dapat mempertahankan kedaulatan wilayahnya dengan memiliki industri pertahanan dalam negeri yang memadai, termasuk kebutuhan bahan peledak. Keberadaan pabrik bahan peledak di Kukar diharapkan tidak hanya berdampak secara nasional untuk industri pertahanan, tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.
Investasi dalam industri pertahanan seperti pabrik ini juga menunjukkan perkembangan industri di Kalimantan Timur. Selain itu, pabrik PT Asa Karya Multipratama juga membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Baca Juga: PJ memohon penyerapan anggaran semua OPD dipercepat
Peresmian pembangunan pabrik ini merupakan salah satu langkah menuju kemandirian dalam produksi bahan peledak di Indonesia dan mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pabrik ini akan mencakup area yang luasnya mencapai 18 hektare dan akan menjadi fasilitas penting dalam produksi, penyimpanan, dan pengetesan bahan peledak. Langkah ini juga merupakan kontribusi positif terhadap keamanan nasional dan pertahanan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









