Revisi UU IKN Salah satu Terobosan guna Penyelenggaraan Hunian Yang Berimbang.

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) memiliki potensi untuk menjadi terobosan dalam penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara.
Kepala OIKN, Bambang Susantono, mengungkapkan keyakinannya dalam hal ini di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Selasa. Dia menjelaskan bahwa saat ini OIKN hanya perlu melaksanakan penyelenggaraan hunian berimbang di IKN Nusantara. "Tinggal dilaksanakan," kata Bambang dengan penuh semangat.
Penting untuk dicatat bahwa penyelenggaraan perumahan berimbang adalah salah satu dari sembilan perubahan pokok dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Baca Juga: Hingga akhir tahun pangan diinformasikan Aman, dihimbau agar masyarakat tidak panic buying
OIKN memiliki kewajiban untuk menyediakan hunian di IKN Nusantara, sebuah wilayah yang diharapkan akan terus mengalami pertumbuhan populasi setiap tahunnya.
Dalam revisi UU IKN ini, ditambahkan pasal yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan hunian berimbang. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengembang perumahan di luar IKN memenuhi kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OIKN, dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara.
Selain itu, sebagai upaya percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN Nusantara, Kepala OIKN diberi wewenang untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.
Baca Juga: Menemukan Keseimbangan Antara Karir dan Kehidupan Rumah Tangga dalam Perspektif Islam
Kebijakan hunian berimbang adalah sebuah komitmen yang diambil oleh negara untuk memastikan bahwa badan hukum yang terlibat dalam pembangunan perumahan mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi yang seimbang, mencakup rumah mewah, menengah, dan sederhana, dengan pola pembangunan yang sesuai, seperti 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana, atau dengan rasio 1:2:3.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Melalui perubahan dalam UU IKN, diharapkan bahwa penyelenggaraan hunian berimbang dapat diwujudkan dengan lebih baik di IKN Nusantara, mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









